Satpol PP Nganjuk Incar Hiburan Malam yang Beroperasi selama Ramadan
Pemkab Nganjuk menegaskan, seluruh tempat hiburan malam, mulai dari panti pijat hingga tempat karaoke dilarang beroperasi selama Ramadan
NGANJUK, SJP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk resmi mengeluarkan maklumat bersama tentang aktivitas yang diizinkan dan yang dilarang selama bulan Ramadan tahun 2025.
Maklumat Nomor: 300.1/438/411.000/2025 itu diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk. Salah satu aktivitas yang dilarang yaitu panti pijat dan karaoke.
“Klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, hingga tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi liar dan hiburan umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus tutup,” demikian isi maklumat tersebut.
Pemkab Nganjuk juga meminta masyarakat menjaga kesucian bulan Ramadan dengan tidak berbuat asusila dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (katimbmas).
Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah (Peda) Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Bagi pengusaha/pemilik/pengelola usaha hiburan malam (cafe/karaoke, diskotek, PUB Bar, panti pijat dan hiburan sejenisnya serta tempat yang digunakan untuk praktik prostitusi liar), wajib tutup,” demikian kutipan surat edaran tersebut.
“Pelarangan itu berlaku hingga H+7 Hari Raya Idulfitri. Wajib tutup mulai hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 sampai dengan H+7 setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M,” demikian bunyi surat edaran yang dikeluarkan pada Jumat (28/2/2025) itu.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengimbau masyarakat untuk menjaga suasana damai, aman, tenteram, dan saling menghormati antarsesama pemeluk agama.
Pemkab Nganjuk juga melarang keras penggunaan petasan, kembang api, dan bahan sejenisnya. Termasuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah. Seperti balapan liar dan minuman keras (miras).
Masyarakat Nganjuk diimbau agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Antara lain: membunyikan petasan, kembang api, kebut-kebutan balapan liar, miras, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Suharono mengatakan, surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari perda yang berlaku serta hasil koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Dia menyebut, penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Idulfitri adalah langkah yang rutin dilakukan setiap tahun.
"Tujuannya adalah untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya Idulfitri," ucap mantan kepala Bappeda Nganjuk itu.
Satpol PP Kabupaten Nganjuk akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam mematuhi edaran ini.
Pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Tim akan diterjunkan untuk melakukan patroli dan pengawasan secara berkala.
"Kalau pun ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama periode penutupan, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Pemkab Nganjuk mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan dan Idulfitri.
Masyarakat diminta untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan, serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
"Suasana yang aman, nyaman, dan kondusif menjadi harapan seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk," tutupnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

