Bandel, SPPG di Gresik Belum Tertib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Dari sebanyak 48 SPPG yang sudah beroperasi, namun baru 35 SPPG yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, menekankan pentingnya perlindungan kerja bagi tenaga SPPG sebagai garda terdepan pelaksana program MBG.
GRESIK, SJP — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, belum sepenuhnya terdaftar program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, hal tersebut diwajibkan pemerintah dalam keberlanjutan program nasional tersebut.
Dari sebanyak 48 SPPG yang sudah beroperasi, namun baru 35 SPPG yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, menekankan pentingnya perlindungan kerja bagi tenaga SPPG sebagai garda terdepan pelaksana program MBG.
“Ini adalah hal krusial. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh tenaga SPPG terlindungi asuransi, karena pekerjaan Anda semua menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Alif, saat membuka kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Relawan dan Tenaga Pendukung Program MBG, Kamis (4/12/2025).
Alif berharap melalui sosialisasi ini terjadi percepatan pendaftaran sehingga seluruh relawan dan tenaga pendukung mendapat perlindungan kerja secara optimal.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyediakan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Wabup Alif juga menyampaikan harapannya agar ke depan tersedia tambahan manfaat berupa Jaminan Hari Tua bagi tenaga SPPG.
“Kami berharap seluruh tenaga SPPG bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Perlindungan ini penting karena Anda semua berperan langsung dalam memastikan anak-anak kita menerima makanan bergizi secara aman dan layak,” ujarnya.
Adapun program MBG ini merupakan salah satu program super prioritas pemerintah pusat. Secara nasional, pemerintah menargetkan 82,9 juta penerima MBG, dan hingga saat ini telah terealisasi 44 juta penerima di seluruh Indonesia.
Untuk memastikan keberlanjutan program, pemerintah mewajibkan seluruh SPPG terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

