Satpol PP Kota Batu Intensifkan Pemberantasan Rokok dan Miras Ilegal
Sosialisasi pemberantasan barang tanpa cukai dimaksudkan agar masyarakat ikut aktif melaporkan apabila menemukan peredaran rokok maupun minuman ilegal di lingkungan masing-masing agar penindakan bisa dilakukan lebih cepat dan maksimal.
KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal dan minuman keras tanpa cukai di wilayah Kota Batu. Upaya tersebut dilakukan melalui operasi gabungan serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Plt Kasatpol PP Kota Batu, Fariz Pasharella Shahputra pada Senin (25/5/2026) mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya berhasil menyita sebanyak 94.848 batang rokok ilegal dan 30 botol minuman keras tanpa cukai.
“Pada 2025 lalu kami menyita 94.848 batang rokok ilegal dan 30 botol miras. Tahun ini harus lebih dari itu karena peredaran tanpa cukai sangat merugikan negara,” ujar Fariz.
Ia menjelaskan, operasi penindakan mulai digencarkan sejak Juni dengan total delapan kali operasi gabungan bersama aparat terkait. Kegiatan tersebut menyasar toko, kios, hingga titik distribusi yang diduga menjual barang tanpa pita cukai resmi.
Menurut Fariz, pada tahun ini Satpol PP mengalokasikan anggaran sekitar Rp400 juta untuk kegiatan penegakan hukum di bidang cukai. Nilai tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya karena adanya sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA).
“Anggaran tahun ini sekitar Rp400 juta untuk penegakan. Memang turun karena tahun kemarin masih banyak SiLPA,” katanya.
Selain penindakan, Satpol PP juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Peserta sosialisasi berasal dari perwakilan pedagang rokok se-Kota Batu serta pekerja sosial masyarakat agar pengawasan di lingkungan sekitar bisa lebih optimal.
Penindakan terhadap rokok dan minuman tanpa cukai tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional. Salah satunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.
Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenai denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, peredaran minuman keras ilegal juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta aturan cukai lainnya yang mengatur distribusi dan legalitas barang kena cukai.
Fariz menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap penerimaan negara dan masyarakat.
“Cukai ini masuk ke negara dan kembali lagi untuk pembangunan. Jadi ketika ada rokok ilegal atau miras tanpa cukai, negara dirugikan dan pengawasannya juga tidak jelas,” pungkasnya. (ADV)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

