Satpol PP Kabupaten Malang Sosialiasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Kalipare

Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Malang, "Sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan informasi secara detail bagaimana mengetahui rokok legal atau ilegal, agar para rekan linmas bisa menjadi bagian untuk menekan beredarnya rokok ilegal baik dari penjual dan pembeli khususnya di wilayah Kabupaten Malang,"

10 Oct 2023 - 07:30
Satpol PP Kabupaten Malang Sosialiasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Kalipare
Kabid Linmas Satpol PP Kab Malang Teddy (tengah) bersama KPPBC TMC Malang, Dandim 0818, Kepala Desa Sumberpetung beserta Satlinmas berfoto bersama usai Sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan TMMD, Selasa 10/10/2023 (Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang, Satpol PP Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Selain ittu juga digelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada Masyarakat melalui Kegiatan "Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD), di Balai Desa Sumberpetung Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang.

Agenda yang di khususkan kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di desa tersebut dihadiri perwakilan dari Dandim 0818 serta Kepala Desa Sumberpetung.

Kabid Linmas Satpol PP Teddy Wiryawan Priambodo mengatakan, agenda kali ini bertujuan memeberikan informasi kepada Satlinmas untuk bersinergi menumpas peredaran rokok ilegal di desa setempat.

"Sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan informasi secara detail bagaimana mengetahui rokok legal atau ilegal, agar para rekan linmas bisa menjadi bagian untuk menekan beredarnya rokok ilegal baik dari penjual dan pembeli khususnya di wilayah Kabupaten Malang," ucapnya kepada suarajatimpost.com, Selasa (10/10/2023) siang.

Ia menambahkan bahwa sesuai tugas pokok mereka (linmas) di seksi pengaman dalam deteksi dini dan cegah dini sesuai Permendagri nomor 26.

"Kami imbau kepada teman-teman Linmas khususnya, agar melakukan patroli di wilayah, apabila menemukan hal yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di masyarakat agar segera melaporkan ke penegak hukum, bisa ke Polsek atau bisa ke Koramil, namun untuk peredaran rokok ilegal bisa langsung lapor ke pihak Bea Cukai atau ke Satpol PP," tukasnya.

Teddy menambahkan, bahwa dalam agenda kali ini terkait dengan TMMD ke 118 di Kabupaten Malang, harapannya, baik dari Satpol PP, TNI, Polres Malang, serta Satlinmas dapat saling bersinergi.

Hal senada juga dikatakan narasumber dari KPPBC TMC Malang Chandra sebagai staf fungsional Ahli pertama bahwa kegiatan sinergitas yang baik antara Pemerintah Kabupaten melalui Satpol PP dengan Kantor Pelayanan Bea Cukai bertujuan untuk upaya mengedukasi masyarakat dalam upaya Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Malang khusunya di wilayah Kecamatan Kalipare.

"Patut saya apresiasi, sejak kami gencar sosialisi tahun 2018 silam di desa ini, peredaran rokok ilegal sudah menurun, namun masih ada yang berani membuat, deteksinya agak susah, karena produsen rokok ilegal berpindah-pindah tempat," ucapnya.

Pihaknya berharap dengan pemahaman yang benar terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di masyarakat. 

"Dampaknya barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran sehingga barang-barang yang dikonsumsi masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya," pungkasnya. (ADV)

Editor : Queen Ve

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow