Resmi Ditahan Polda Jatim atas Kasus Penahanan Ijazah, Jan Hwa Diana "Koleksi" Dua Kasus dalam Sebulan
Ditetapkan tersangka dua kasus dalam sebulan, Jan Hwa Diana terjerat penggelapan 108 ijazah eks karyawan setelah sebelumnya ditahan atas dugaan pengerusakan mobil kontraktor.
SURABAYA, SJP - Pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam kasus penggelapan ijazah milik ratusan mantan karyawannya. Penetapan itu menjadi pukulan lanjutan bagi Diana, yang belum lama juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil kontraktor.
Bak pepatah "sudah jatuh tertimpa tangga", dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Diana kini menghadapi dua proses hukum sekaligus.
Pada Kamis (22/5/2025) malam, Polda Jatim resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka usai gelar perkara dan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya sekarang statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka atas nama JD (Jan Hwa Diana)," ujar AKBP Suryono, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim saat dikonfirmasi pada Jumat (23/5/2025).
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/B/532/IV/2025 dan LP/B/542/IV/2025. Salah satu pelapor, eks karyawan bernama Sasmita, melaporkan bahwa pihak perusahaan menahan ijazah milik sejumlah pekerja yang telah mengundurkan diri.
Ratusan Ijazah Ditemukan di Empat Lokasi
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni kantor Sentoso Seal di Jalan Dupak, gudang di Jalan Margomulyo, rumah pribadi Diana di Dukuh Pakis, dan rumah keponakannya di Sidoarjo. Dari penggeledahan itu, ditemukan ratusan lembar ijazah, termasuk satu yang disimpan di kediaman Diana.
"Pada penggeledahan tersebut, kami menemukan dan menyita sejumlah ijazah, termasuk satu ijazah yang ditemukan di rumah tersangka," terang AKBP Suryono.
Selain hasil penggeledahan, polisi juga menerima penyerahan sukarela sebanyak 108 ijazah dari pihak internal perusahaan. Mayoritas dokumen itu milik mantan karyawan lulusan SMA dan SMK.
Sudah Ditahan karena Kasus Perusakan Mobil
Yang membuat situasi hukum Diana kian pelik adalah ia sebelumnya juga telah ditahan di Polrestabes Surabaya sejak 8 Mei 2025, bersama suaminya, Hendy Suryono. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perusakan mobil milik seorang kontraktor.
Menurut penyidik, insiden itu terjadi dalam konteks perselisihan kerja sama bisnis antara pihak kontraktor dan CV Sentoso Seal. Kasus ini kini sedang berjalan secara terpisah dari kasus penggelapan ijazah.
Awal Mula Kasus Sentosa Seal
Masalah hukum yang menjerat Diana mencuat ke publik setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengunggah video sidaknya ke lokasi CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo pada April 2025.
Tak lama kemudian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan juga melakukan sidak lanjutan. Sorotan publik dan tekanan dari mantan pekerja meningkat drastis sejak itu.
Pemerintah Kota Surabaya pun turun tangan. Gudang milik perusahaan disegel sebagai bentuk tindak lanjut atas pelanggaran ketenagakerjaan yang terindikasi dalam sidak tersebut.
Ancaman Hukuman
Saat ini, Diana ditahan di Polrestabes Surabaya. Polda Jatim masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk membuka peluang adanya tersangka lain, terutama dari kalangan staf HRD atau jajaran manajemen perusahaan.
"Sehingga nanti mungkin ada perkembangan. Mungkin ada beberapa tersangka lagi," ucap AKBP Suryono.
Atas dugaan penggelapan, Diana dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

