Satpol PP Kabupaten Malang Bakal Tertibkan APK Partai Langgar Aturan

Hal yang menjadi sasaran penertiban adalah spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin khususnya APK partai yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

29 Jan 2024 - 18:30
Satpol PP Kabupaten Malang Bakal Tertibkan APK Partai Langgar Aturan
Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan (Hafid/SJP)

Kabupaten Malang, SJP — Bawaslu bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantib) Kabupaten Malang telah bersurat ke Satpol PP guna tertibkan baliho khususnya Alat Peraga Kampanye (APK) atau yang berkaitan yang tidak sesuai aturan.

Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan katakan beberapa kecamatan tengah bergerak untuk segera tertibkan APK tersebut jika tidak sesuai peraturan.

"Kecamatan sudah bergerak, sementara kita hanya memantau saja," katanya saat dikonfirmasi di ruang Pringgitan Bupati Malang belakang Pendopo Agung, Senin 29/1/2024.

Firmando jelaskan bahwa penertiban itu sesuai peraturan yang disepakati bersama Bawaslu.

Hal yang menjadi sasaran penertiban adalah spanduk, baliho, umbul-umbul yang tidak berizin khususnya apk partai yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

"Sudah ada titik beberapa waktu lalu, untuk yang akan dilakukan tetap sama sesuai peraturan, misalkan di tempat wisata, sekolah. Artinya sama dengan ketentuan pemasangan iklan, lalu ada juga tempat yang strategis yang bisa mengganggu pandangan mata khususnya di perlintasan jalan, kita akan lakukan penertiban dan tindakan jika melanggar," imbuhnya kala hadiri acara audensi Bupati Malang bersama PWI Malang Raya itu.

Disinggung tentang bagaimana nantinya prosedur penertiban, pihaknya akui bakal sama dengan apa yang dilakukan di tahun 2023.

Perbedaannya adalah prosedur penertiban APK kampanye akan melalui surat dari Bawaslu terlebih dahulu.

"Di 2023 kita sudah tertibkan alat alat iklan yang dijalan di 8 titik, kurang lebih penertiban sama, namun melalui atensi Bawaslu khusus APK Partai," tandasnya.

Sebagai informasi, Panwascam merupakan panitia yang dibentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah setingkat kecamatan. 

Setiap kecamatan di suatu kabupaten atau kota berada di bawah pengawasan tiga anggota Panwascam.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow