KPK Dukung Pembentukan BPPIK untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi dan Koordinasi Lintas Aparat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas pembentukan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih.
Suarajatimpost.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas pembentukan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih.
KPK berharap badan ini dapat mengatasi masalah ego sektoral dalam upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi BPPIK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, pertemuan ini menjadi kesempatan penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang bebas dari segala bentuk intervensi.
Nawawi mengungkapkan, posisi strategis BPPIK dapat memperkuat kolaborasi antara KPK dan BPPIK, serta memastikan bahwa tidak ada ego sektoral yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, juga menyatakan hal serupa. Ia menilai BPPIK dapat memperdalam koordinasi dan supervisi antara aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
“Dengan lahirnya BPPIK, koordinasi dan supervisi serta kerja sama antar-APH diharapkan lebih mendalam lagi. Bagaimana penegakan hukum sudah seharusnya bisa saling menguatkan. Diharapkan ke depannya, dapat mendorong pemberantasan korupsi yang ditindak oleh KPK, kejaksaan, dan kepolisian,” tambah Alex.
Kepala BPPIK, Aris Marsudianto, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan dalam pencegahan dan deteksi dini potensi penyimpangan di kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. BPPIK bertugas untuk mengawasi penyerapan anggaran yang dibiayai oleh APBN agar tidak terjadi kebocoran keuangan negara.
“Kalau dalam pengawasan tidak berjalan, maka kami bisa melakukan investigasi khusus. BPPIK akan mengawasi penyerapan anggaran kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang selama ini dibiayai oleh APBN. Oleh karena itu, kami memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan KPK sebagai salah satu lembaga penegak hukum,” tegas Aris, yang juga menekankan pentingnya sinergi antara BPPIK dan KPK.
BPPIK, yang baru dibentuk dalam Kabinet Merah Putih, merupakan lembaga nonstruktural yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 159 Tahun 2024. Tugas utamanya mencakup pengendalian pembangunan dan investigasi khusus.
Selain itu, BPPIK juga bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan penugasan Presiden dan peraturan yang berlaku. (**)
sumber: beritasatu.com
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

