Satpol PP Blitar Ajak Ibu PKK Berperan Aktif Gempur Rokok Ilegal

Dalam upaya memberantas rokok ilegal, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar kini melibatkan ibu-ibu PKK. Mereka dinilai memiliki peran strategis karena kerap berinteraksi dalam aktivitas di lingkungan sekitar.

11 Jun 2025 - 18:04
Satpol PP Blitar Ajak Ibu PKK Berperan Aktif Gempur Rokok Ilegal
Kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal yang menyasar ibu-ibu PKK. (Foto : dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Suatu langkah yang sangat positif dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar dalam upaya memberantas rokok ilegal.

Pada tahun 2025 ini, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan menyasar ibu-ibu PKK. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho mengatakan, pihaknya sengaja melibatkan ibu-ibu PKK dalam pemberantasan rokok ilegal.

Pasalnya, kaum hawa memiliki jaringan sosial yang luas, aktif dalam berbagai kegiatan serta memiliki pengalaman secara langsung menghadapi rokok di lingkungan keluarga.

Artinya, ibu-ibu PKK sangat potensial untuk menyampaikan informasi tentang rokok ilegal dari mulut ke mulut atau "gethok tular".

"Ibu-ibu PKK memiliki banyak kegiatan dan mereka sangat potensial dibekali materi tentang rokok ilegal. Sehingga jika mereka menyampaikan informasi kepada kami, dapat dijadikan sebagai bahan pengumpulan informasi yang nantinya digunakan sebagai tindak lanjut untuk melakukan operasi gabungan pemberantasan peredaran rokok ilegal," kata Repelita Nugroho, Rabu (11/6/2025).

Repelita menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan sebanyak 5 kali selama tahun 2025. Pertama, sudah digelar pada 4 Juni 2025 di Kantor Kecamatan Wonodadi, dan dalam waktu dekat pada 24 Juni 2025 akan dilaksanakan di Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi. Serta akan menyasar ke sejumlah Kecamatan lain yang ada di Kabupaten Blitar.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, materi yang disampaikan yaitu UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang selanjutnya disebut UU Cukai. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar.

Beberapa poin penting yang ditekankan kepada ibu-ibu PKK, meliputi hukuman bagi masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami tekankan jangan mudah tergiur dengan rayuan dari pengecer, pengepul maupun pedagang rokok ilegal, karena itu menyesatkan. Pada intinya kami menekankan slogan 'Untungnya Tidak Sebanding Dengan Resikonya'," ucapnya.

Selain gencar melakukan sosialisasi dengan sasaran ibu-ibu PKK, pihaknya juga mengumpulkan informasi terkait titik rawan peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi ini akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai Blitar. 

Pada akhir bulan Januari 2025 lalu, pihaknya bersama Bea Cukai sudah melakukan operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Garum dan Kecamatan Sutojayan. Hasilnya ada 196 pack rokok ilegal yang berhasil diamankan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp5.776.680 dan dari nilai tersebut kerugian negara mencapai Rp3.892.054.

"Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tahun ini difokuskan kepada ibu-ibu PKK, kami juga melakukan operasi gabungan pada akhir Januari 2025 lalu bersama dengan Bea Cukai," jelas dia.

Sekedar diketahui, pada tahun 2025 ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp1,72 miliar untuk pelaksanaan program pemberantasan rokok ilegal. (***)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow