Satgas MBG Suspend Dua SPPG di Nganjuk, IPAL Dinilai Belum Penuhi Standar

Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) menghentikan sementara operasional SPPG Baron dan Lengkong di Nganjuk akibat fasilitas IPAL yang belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional.

12 May 2026 - 18:32
Satgas MBG Suspend Dua SPPG di Nganjuk, IPAL Dinilai Belum Penuhi Standar
SPPG Baron Jalan Raya Nganjuk - Madiun Dusun Lohbeser Baron (foto:kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara operasional atau suspend terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Nganjuk. Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian standar operasional pada fasilitas pengolahan limbah.

Wakil Satgas MBG Nganjuk, Judy Ernanto, mengatakan penghentian sementara mulai diberlakukan pada Selasa (12/5/2026). Dua SPPG yang terkena sanksi yakni SPPG Baron dan SPPG Lengkong.

Menurut Judy, hasil evaluasi menunjukkan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kedua lokasi belum memenuhi standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

“Hari ini resmi kita suspend sementara. Penyebabnya adalah fasilitas IPAL yang kurang standar. Kami terus menekankan bahwa standar minimal dari BGN harus dipenuhi karena ini menyangkut kualitas pelayanan,” ujar Judy.

Ia menegaskan, evaluasi serupa juga dapat dilakukan terhadap SPPG lain apabila ditemukan pelanggaran standar operasional. Satgas MBG, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan guna memastikan program nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan teknis serta aman bagi lingkungan dan masyarakat.

“SPPG di Baron dan Lengkong instalasi pengolah air limbahnya dinilai belum memenuhi persyaratan oleh BGN,” tambahnya.

Judy menjelaskan, status suspend dapat dicabut apabila pihak pengelola telah melakukan perbaikan dan hasil verifikasi ulang dari BGN dinyatakan memenuhi standar.

“Kami terus mengingatkan dan melakukan evaluasi bersama. Harapannya kualitas pelayanan kepada masyarakat benar-benar maksimal dan sesuai standar kesehatan yang berlaku. Kalau sudah dipenuhi, suspend akan dicabut,” katanya.

Ia juga menyayangkan temuan tersebut karena kedua SPPG itu tergolong baru beroperasi dalam beberapa bulan terakhir.

Sementara itu, Kepala SPPG Baron, Alfin Hibatul, membenarkan adanya penghentian sementara operasional di tempatnya. Ia menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Satgas MBG terkait standar IPAL.

“Kami menerima hasil evaluasi tersebut dengan terbuka. Saat ini fokus utama kami adalah melakukan perbaikan sistem IPAL agar sesuai dengan standar operasional yang telah ditentukan,” ujar Alfin.

Ia menegaskan, penghentian operasional tersebut bukan penutupan permanen, melainkan bagian dari proses perbaikan fasilitas sebelum layanan kembali berjalan normal.

“Ini bagian dari quality control. Kami ingin memastikan saat kembali melayani masyarakat nanti, termasuk pengolahan limbahnya sudah benar-benar optimal dan tidak menimbulkan kendala,” jelasnya.

Alfin juga menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya pelayanan selama proses perbaikan berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi memastikan makanan bergizi diproduksi di fasilitas yang higienis dan ramah lingkungan.

Namun demikian, Alfin mengungkapkan persoalan IPAL sebenarnya telah disampaikan sejak Desember 2025 kepada pihak mitra penyedia sarana, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Ada miskomunikasi dengan pihak mitra sejak Desember 2025. Saya sudah mengajukan kekurangan fasilitas, tetapi belum dipenuhi,” ucapnya.

Ia menambahkan, pengelolaan SPPG Baron melibatkan dua mitra, yakni CV Semi dan PT NJM. CV Semi bertanggung jawab menyediakan tempat dan peralatan, sedangkan PT NJM menangani operasional SPPG. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow