Pemkot Batu Tuntaskan Kasus Penahanan Ijazah, Lima Pekerja Terima Kembali Haknya

Dengan tuntasnya penyelesaian kasus penahanan ijazah ini, Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya sebagai pelindung hak dasar tenaga kerja sekaligus penjaga keadilan dalam hubungan industrial. Langkah cepat dan tegas yang diambil tidak hanya memulihkan hak para pekerja, tetapi juga menjadi pesan jelas bagi pelaku usaha agar menghormati ketentuan hukum ketenagakerjaan. Pemkot Batu memastikan bahwa iklim kerja yang sehat, berkeadilan, dan manusiawi menjadi fondasi utama pembangunan ketenagakerjaan di Kota Batu

28 Jan 2026 - 20:16
Pemkot Batu Tuntaskan Kasus Penahanan Ijazah, Lima Pekerja Terima Kembali Haknya

KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu kembali menegaskan perannya sebagai pelindung hak dasar warga, khususnya tenaga kerja, dengan menuntaskan kasus penahanan ijazah yang dialami lima pekerja asal Kota Batu. Melalui fasilitasi dan pendampingan langsung, Pemkot memastikan seluruh ijazah yang sempat ditahan oleh salah satu tempat usaha dikembalikan kepada pemiliknya.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto pada Rabu (28/1/2026) menyerahkan langsung ijazah para pekerja di Balai Kota Among Tani dan menjadi bukti konkret kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin hak personal pekerja yang selama ini kerap terabaikan dalam relasi kerja yang tidak seimbang.

"Ini membuktikan bahwa penahanan ijazah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak fundamental warga yang berdampak langsung pada masa depan pendidikan dan karier tenaga kerja. Kami tidak akan ragu turun tangan ketika hak pekerja dilanggar," paparnya.

Sehingga menurutnya ketika hak warga dirugikan, negara wajib hadir. Ijazah adalah dokumen pribadi dan tidak boleh dijadikan alat tekanan dalam hubungan kerja. Oleh sebab itu Pemkot Batu juga memanfaatkan momentum ini untuk memperingatkan pelaku usaha agar membangun hubungan industrial yang sehat, patuh hukum, dan berkeadilan.

Orang nomor dua di Kota Batu itu juga membeberkan bahwa pemerintah menekankan iklim usaha yang baik harus berjalan seiring dengan perlindungan hak tenaga kerja. Dimana dampak positif dari penyelesaian kasus bia langsung dirasakan oleh para pekerja.

"Salah satu penerima ijazah, Miftahul Rizki Izzah, mengaku proses pendampingan berjalan cepat dan solutif. Ia memperoleh beasiswa Program 1.000 Sarjana Pemerintah Kota Batu untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang. Semoga hal ini bisa bermanfaat bagi penerima ijazah yang diselesaikan permasalahannya," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow