Polda Jatim Gulung Komplotan Begal, 6 Ditangkap Saat Tidur, 1 Ditembak
Dalam penyergapan tersebut, enam pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur lelap. Sementara itu, satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas.
SURABAYA, SJP–Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus tujuh anggota dari dua komplotan begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Pasuruan dan Jember.
Dalam penyergapan tersebut, enam pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur lelap. Sementara itu, satu pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap petugas.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi senyap yang digelar tim Unit Reaksi Cepat Jatanras Polda Jatim selama satu pekan terakhir. Polisi mengidentifikasi adanya dua kelompok berbeda yang berbagi wilayah operasi di Jawa Timur.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa kedua kelompok ini memiliki target dan wilayah sasaran yang berbeda.
"Kami melakukan pengintaian selama satu minggu penuh. Hasilnya, Unit Reaksi Cepat Polda Jatim berhasil mengungkap dua kelompok begal ini di dua wilayah berbeda, yaitu di Pasuruan dan Jember," ujar AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis (16/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi membagi para tersangka berdasarkan komplotan dan spesialisasi kejahatan: komplotan Pasuruan (spesialis roda dua) tersangka Jainul Abidin, Isyantoro, Billy Khanka, dan M. Mustofa.
Modusnya berkeliling secara acak (mobile) untuk mencari sepeda motor yang ditinggal tanpa pengawasan pemiliknya, lalu membawa kabur kendaraan tersebut dengan cepat.
Komplotan Jember (spesialis roda empat) tersangka Nisman, Mahfid Fardianto, dan M. Toli. Modusnya menyasar mobil atau kendaraan roda empat. Komplotan ini dikenal sangat licin karena seluruh anggotanya merupakan penjahat kambuhan.
"Khusus untuk komplotan spesialis roda empat dengan TKP di Jember, mereka ini adalah residivis. Catatan kami menunjukkan mereka sudah empat kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama," tegas AKBP Jumhur.
Dalam melancarkan aksinya, kedua kelompok ini selalu membagi peran secara sistematis. Sebagian pelaku bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lapangan.
Sementara anggota lainnya bertugas memantau situasi di sekitar lokasi dan menghalangi warga atau korban jika aksi mereka ketahuan.
Sejauh ini, polisi mencatat kedua komplotan tersebut telah beraksi di sedikitnya 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Jember dan Pasuruan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk melacak jaringan penadah yang membeli kendaraan hasil curian tersebut.
Atas kejahatannya, ketujuh tersangka kini ditahan di Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (**)
Sumber: Beritasatu.Com
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

