Pembunuhan Berencana di Nganjuk Terungkap, Motif Sakit Hati karena Asmara Tak Direstui

Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad korban ditemukan, tim kepolisian berhasil membekuk dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

16 Jul 2026 - 18:32
Pembunuhan Berencana di Nganjuk Terungkap, Motif Sakit Hati karena Asmara Tak Direstui
Wakapolres Kompol Didid Wahyu Setyawan didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Satreskrim Polres Nganjuk bergerak cepat mengungkap misteri hilangnya seorang warga yang berujung pada penemuan jasad mengenaskan. Hanya dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad korban ditemukan, tim kepolisian berhasil membekuk dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penyingkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga sekitar. Korban yang diketahui berinisial GTWW (52), seorang karyawan swasta, dilaporkan sudah beberapa hari tidak terlihat beraktivitas. Kecurigaan warga semakin menguat setelah melihat adanya gundukan tanah baru yang tidak wajar di pekarangan samping rumah korban.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dilakukan penggalian, polisi menemukan jasad korban tertimbun di dalam gundukan tanah tersebut.

Kapolres Nganjuk melalui jajarannya menjelaskan bahwa penyelidikan intensif langsung dilakukan sesaat setelah jasad korban dievakuasi. Lewat pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti di TKP, polisi berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota.

Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni DM (19), pemuda asal Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk. Kemudian NJS (28), warga Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Keduanya kini telah dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konferensi pers yang digelar, Polres Nganjuk turut memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita petugas. Di antaranya adalah sebuah cangkul yang diduga kuat digunakan untuk menggali kubur korban, satu unit sepeda motor Honda Vario, telepon genggam (HP), pakaian, serta beberapa barang pribadi lainnya yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi keji ini dipicu oleh masalah pribadi antara para pelaku dan korban. Kendati demikian, penyidik menegaskan akan terus mendalami keterangan dari kedua tersangka guna mengungkap motif seutuhnya.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Setyawan, mengungkapkan, otak di balik pembunuhan berencana ini tidak lain adalah anak tiri korban sendiri.

"Motif perkara ini berkaitan dengan persoalan pribadi. Pelaku yang merupakan anak tiri korban merasa sakit hati karena hubungan asmaranya dengan sang pacar tidak disetujui oleh korban," ungkap Kompol Didid Wahyu Setyawan dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026)

Didid menegaskan, motif utama di balik aksi pembunuhan sadis ini murni didasari oleh persoalan asmara dan dendam pribadi. Korban menolak merestui hubungan asmara antara anak tirinya, DM (19), dengan kekasihnya, NJS (28). Bahkan, penolakan restu ini menimbulkan rasa sakit hati dan dendam yang mendalam pada diri pelaku, hingga akhirnya mereka gelap mata dan memutuskan untuk menghabisi nyawa korban.

Menurut Didid, aksi ini bukan merupakan tindakan spontan atau penganiayaan biasa yang tidak disengaja, melainkan sebuah pembunuhan yang telah direncanakan secara matang sejak awal. Pelaku DM dan pacarnya, NJS, bekerja sama menyusun rencana untuk mengeksekusi korban.

Lanjut Didid, Bukti perencanaan ini diperkuat oleh tindakan para pelaku yang telah menyiapkan alat (seperti cangkul) untuk melenyapkan jasad korban dengan cara menguburnya di samping rumah guna menghilangkan jejak.

"Rekayasa tersebut gagal setelah warga menaruh curiga pada gundukan tanah itu dan melaporkannya ke polisi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan olah TKP dan pembongkaran kuburan sepihak tersebut," ungkapnya.

Mengingat adanya unsur perencanaan yang kuat, Wakapolres menyatakan bahwa penyidik Satreskrim Polres Nganjuk tidak ragu untuk menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat

Atas tindakan sadisnya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

"Berdasarkan pasal tersebut, kedua pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow