Sadis, Pelaku Perampasan di Mojokerto Hajar dan Perkosa Korban di Tengah Hutan

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian nahas itu ke polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus pada Senin (26/5/2025) di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

27 May 2025 - 17:31
Sadis, Pelaku Perampasan di Mojokerto Hajar dan Perkosa Korban di Tengah Hutan
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel saat beberkan modus pelaku melakukan perampasan hingga pemerkosaan terhadap wanita asal Surabaya. (Foto: Syaiful/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP - Sungguh tak manusiawi kelakuan SP (37), seorang pria asal Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan ini. Bagaimana tidak, ia tega memperkosa, menghajar hingga merampas barang berharga milik seorang wanita berinisial ST (40) warga Surabaya. 

Mirisnya, aksi perampasan disertai pemerkosaan itu dilakukan oleh SP di tengah hutan Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 21.30 WIB. 

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian nahas itu ke polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus pada Senin (26/5/2025), di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya Ploso, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. 

"Pelaku diamankan di Jombang, beserta barang bukti," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanonasa saat jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (27/5/2025). 

Polisi menyebut, barang bukti yang turut diamankan adalah sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor yang dijadikan pelaku sebagai sarana kejahatan, satu ponsel hasil rampasan dan satu ponsel milik pelaku. 

Kenal di Media Sosial Facebook

AKBP Daniel membeberkan, pelaku dan korban ini kenal berawal dari aplikasi media sosial facebook, hingga akhirnya keduanya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. 

"Berawal dari korban dan pelaku berkenalan melalui fecebook kemudian berlanjut ke WhatsApp dan janjian ketemu di SPBU daerah Gunungsari, Kota Surabaya," bebernya. 

Selanjutnya, pada hari Minggu (18/5/2025) sekira pukul 21.30 WIB, korban diajak berkendara ke daerah Dawarblandong, tepatnya melalui area hutan Dusun Semanding Desa Suru.

"Sesampainya di TKP (Dawarblandong), pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul bagian wajah korban sebanyak 10 kali dengan menggunakan tangan kosong dan menendang sebanyak 3 kali mengenai bagian wajah lalu korban diperkosa," terangnya. 

Setelah korban dalam kondisi tak berdaya, pelaku mengambil ponsel dan tas milik korban yang berisikan uang tunai dan sejumlah dokumen penting milik korban. 

"Pelaku lalu mengambil barang berupa HP, uang senilai Rp 450 ribu beserta dokumen/surat-surat yang berada di tas milik korban, kemudian pelaku meninggalkan korban di hutan," ujar Kapolres. 

AKBP Daniel menjelaskan, motif pelaku tega melakukan aksinya karena ingin menguasai harta korban. Modusnya, pelaku mengajak kencan dan membujuk rayu korban. 

Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota untuk proses lebih lanjut. 

"Dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow