Usut Tawuran Geng Motor, Polres Probolinggo Kota Bekuk 3 Pelaku

Meskipun telah pulang, proses hukum terhadap 20 anggota geng yang dipulangkan tersebut tetap berjalan. Mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan pasal 503 KUHP.

04 Jun 2024 - 20:00
Usut Tawuran Geng Motor, Polres Probolinggo Kota Bekuk 3 Pelaku
Dua dari tiga tersangka yang ditetapkan Polres Probolinggo Kota

Kota Probolinggo, SJP - Polres Probolinggo Kota terus mengembangkan penyidikan atas aksi pembacokan yang menimpa dua anggota polisi.

Kini, polisi telah berhasil menetapkan dua tersangka tambahan yang juga berasal dari anggota genk motor.

Salah satunya karena membawa celurit, dan yang lainnya karena melakukan provokasi dan penghasutan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik telah menetapkan dua anggota geng motor GAZA sebagai tersangka baru.

"Tersangka AHJ (19) yang merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kota Probolinggo, adalah ketua geng motor Gaza dan juga koordinator beberapa geng motor lainnya di Probolinggo, seperti Tim Gukguk, Gaza, Selatan Society, dan Gazstack. Sedangkan tersangka MBP (19) adalah warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang," ungkap Zainullah pada Selasa (04/06).

Pada pelaku AHJ dikenakan pasal 160 KUHP karena diduga menghasut anggota geng lain untuk melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata tajam.

Sementara itu, MBP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.

"Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Probolinggo Kota. Tersangka AI, yang terlibat dalam pembacokan dua anggota Polisi, ditempatkan di sel terpisah karena masih di bawah umur," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 23 anggota geng motor telah ditangkap terkait insiden tawuran.

Dari jumlah tersebut, tiga orang diantaranya dijadikan tersangka, sementara 20 lainnya telah dipulangkan kepada orang tua mereka.

Meskipun telah pulang, proses hukum terhadap 20 anggota geng yang dipulangkan tersebut tetap berjalan. Mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan sesuai dengan pasal 503 KUHP.

Iptu Zainullah juga menyampaikan bahwa rencana sidang akan dilaksanakan pada Rabu, (05/06) mendatang.

"Rencana sidang akan berlangsung di PN Probolinggo pada hari Rabu besok," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow