Para Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Inilah Besaran Gaji Hakim di Indonesia

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melaporkan bahwa ribuan hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi cuti massal selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024

10 Oct 2024 - 11:01
Para Hakim Tuntut Kenaikan Gaji, Inilah Besaran Gaji Hakim di Indonesia
Ilustrasi. gaji dan tunjangan hakim saat ini (Sumber: jdih.sukoharjokab.go.id)

Suarajatimpost.com - Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melaporkan bahwa ribuan hakim di seluruh Indonesia melakukan aksi cuti massal selama lima hari, dari 7 hingga 11 Oktober 2024, sebagai bentuk protes. Tindakan ini diambil karena gaji dan tunjangan mereka tidak mengalami perubahan selama 12 tahun, mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

Sejak PP tersebut ditetapkan pada tahun 2012, tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan hakim di Indonesia. SHI mencatat bahwa dengan rata-rata inflasi sebesar 4,1 persen per tahun, seharusnya tunjangan jabatan hakim pada tahun 2024 mencapai 242 persen dari tunjangan yang ditetapkan pada 2012.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa ia telah menandatangani permohonan penyesuaian tunjangan hakim sesuai dengan aspirasi yang berkembang. Ia menjelaskan bahwa dengan tanda tangan itu, persoalan penyesuaian tunjangan hakim sudah selesai.

"Tapi kemarin sudah kita kirim Bapak ya, saya ditelepon Mensesneg terus, jadi Alhamdulillah sudah selesai terkait dengan (tunjangan) gaji hakim," ungkap Anas dalam sambutannya pada acara Gebyar Pelayanan Prima Kemenpan-RB di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). 

Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2012, hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan. Selain itu, hakim juga menerima biaya perjalanan dinas dan tunjangan lainnya. 

“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.

Tunjangan Jabatan Hakim

Selain gaji pokok, tunjangan hakim bervariasi sesuai dengan jabatan mereka. Di tingkat banding, misalnya, hakim ketua menerima tunjangan hingga Rp 40.200.000, sementara wakilnya mendapatkan Rp 36.500.000. Tunjangan untuk hakim di pengadilan tingkat pertama lebih rendah, dengan ketua pengadilan kelas IA khusus menerima Rp 27.000.000.

Hakim di semua tingkatan juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan, di mana tunjangan untuk istri atau suami adalah 10 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.

Dengan protes ini, para hakim berharap agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan mereka dan segera merevisi gaji serta tunjangan yang sudah terlalu lama stagnan. (**)

sumber: kompas.tv

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow