Rugikan Negara Rp711 Juta, Mantan Kades Kradinan Tulungagung Dituntut 3,5 Tahun Penjara 

Jaksa juga menuntut ES membayar uang pengganti sebesar Rp300.641.737, dengan subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak mampu membayar.

11 Aug 2025 - 21:34
Rugikan Negara Rp711 Juta, Mantan Kades Kradinan Tulungagung Dituntut 3,5 Tahun Penjara 
Dokumentasi saat unit Tipikor Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penggeledahan di kantor desa Kradinan. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Kejaksaan Negeri Tulungagung resmi membacakan tuntutan terhadap ES, mantan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2020-2021. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025), setelah perkara dilimpahkan dari penyidik Polres Tulungagung.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, jaksa penuntut umum menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp711.983.628.

“Jaksa penuntut umum menyatakan bahwasanya terdakwa ES selaku mantan Kepala Desa Kradinan bersama-sama dengan WS selaku bendahara desa yang saat ini berstatus DPO telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Atas perbuatannya, ES dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut ES membayar uang pengganti sebesar Rp300.641.737, dengan subsider 1 tahun 9 bulan penjara jika tidak mampu membayar. 

Selain itu, terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000. Amri menjelaskan bahwa sisa kerugian negara selebihnya menjadi tanggung jawab WS, bendahara desa yang masih buron.

Menurut Amri, tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.

“Yang memberatkan, terdakwa ES tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengaku terus terang, dan memberikan perincian terkait penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Amri menambahkan, pihaknya masih menunggu perkembangan dari penyidik kepolisian terkait penangkapan WS.

“Seumpama ke depannya nanti si DPO ini tertangkap, kami selaku penuntut umum siap menerima tahap dua terhadap perkara ini untuk pengembangan selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Tulungagung menahan ES sejak 15 April 2025 dan melimpahkan perkaranya ke kejaksaan pada 24 April 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi anggaran Desa Kradinan terjadi pada tahun 2020 dan 2021, dengan proses pencairan dana yang tidak melalui prosedur sah, penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, serta sejumlah proyek fiktif.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp743 juta, yang diduga digunakan untuk membayar utang pribadi kades dan sebagian dibagikan kepada bendahara desa. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow