Kajari Surabaya Warning OPD: Jangan Layani Permintaan Uang Catut Nama Kejaksaan

Peringatan itu disampaikan setelah Kejari Surabaya menerima sejumlah laporan mengenai adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut nama pejabat kejaksaan untuk meminta uang melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

19 Jun 2026 - 19:34
Kajari Surabaya Warning OPD: Jangan Layani Permintaan Uang Catut Nama Kejaksaan
Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi pemerintah, lembaga publik, hingga pihak swasta agar tidak melayani permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya. (Foto: Jefri Yulianto/suarajatimpost.com)

SURABAYA, SJP — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), instansi pemerintah, lembaga publik, hingga pihak swasta agar tidak melayani permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya.

Peringatan itu disampaikan setelah Kejari Surabaya menerima sejumlah laporan mengenai adanya pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut nama pejabat kejaksaan untuk meminta uang melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Menurut Tri, pelaku menggunakan berbagai modus untuk meyakinkan calon korban.

Bahkan, sebutnya dalam beberapa kasus, pelaku mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan menghubungi sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

“Ada pihak yang mengaku-ngaku meminta sesuatu kepada OPD dan teman-teman di lingkungan Pemerintah Kota dengan mengatasnamakan kegiatan Kejari Surabaya,” kata Tri kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Dalam beberapa hari terakhir, laporan serupa terus berdatangan. Pelaku meminta sejumlah dana dengan berbagai alasan, mulai dari kebutuhan kegiatan lembaga, menjamu tamu, hingga kepentingan kedinasan lainnya. 

Padahal, Kejari Surabaya memastikan seluruh permintaan tersebut tidak pernah berasal dari institusinya.

Fenomena ini bahkan mulai menyasar lembaga penyelenggara pemilu. 

Kejari Surabaya baru menerima informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya telepon yang meminta uang dengan dalih mendukung kegiatan di lingkungan kejaksaan.

“Barusan ada informasi dari Bawaslu. Mereka dihubungi seseorang yang meminta uang dengan alasan untuk kegiatan Kejari Surabaya atau menjamu tamu,” ujar Tri.

Menanggapi hal tersebut, Tri menegaskan tidak ada satu pun pejabat maupun pegawai Kejari Surabaya yang diperbolehkan meminta dana kepada OPD, instansi pemerintah, lembaga negara, maupun pihak swasta untuk kepentingan kegiatan kedinasan.

“Saya nyatakan itu tidak benar,” tegasnya.

Tri mengingatkan agar setiap pihak yang menerima telepon, pesan WhatsApp, maupun bentuk komunikasi lain yang mengatasnamakan pejabat Kejari Surabaya tidak langsung menindaklanjuti permintaan tersebut. 

Ia meminta seluruh penerima pesan melakukan verifikasi langsung kepada Kejari Surabaya sebelum mengambil keputusan apa pun.

“Teman-teman pemerintah daerah maupun organisasi lainnya yang menerima telepon atau pesan WhatsApp yang mengaku dari pihak kami, mohon dikonfirmasi langsung kepada Kejari Surabaya. Saya tegaskan, tidak pernah ada permintaan seperti itu,” katanya.

Kejari Surabaya juga menemukan indikasi bahwa pelaku berupaya memperkuat tipu dayanya dengan mengirimkan nomor rekening tertentu untuk tujuan transfer dana. 

"Modus ini sengaja dirancang agar korban percaya bahwa permintaan tersebut berasal dari pejabat kejaksaan yang sah," tegasnya.

Tri menilai pencatutan nama aparat penegak hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi bukanlah modus baru.

Namun, menurutnya pola serupa terus berulang dengan sasaran yang semakin luas, sehingga diperlukan kewaspadaan ekstra dari seluruh pihak.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat, OPD, lembaga negara, serta institusi lainnya untuk tidak mudah percaya terhadap setiap permintaan dana yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. 

Menurutnya, langkah konfirmasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah kerugian akibat penipuan.

Tri juga meminta media massa membantu menyebarluaskan informasi tersebut agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban.

“Saya berharap rekan-rekan pers dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pihak yang menghubungi dan meminta uang tersebut bukan berasal dari Kejaksaan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Kejari Surabaya menegaskan satu pesan penting, setiap permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat Kejari Surabaya tanpa mekanisme resmi dan tanpa verifikasi langsung patut diduga sebagai tindakan penipuan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow