Rotasi Awal 2026, Pemkot Surabaya Galakkan Reformasi Birokrasi dan Angkat Tujuh Kepala Dinas Baru
Mengawali 2026, Pemkot Surabaya merombak struktur birokrasi dengan rotasi pejabat dan pelantikan tujuh kepala dinas baru, menegaskan reformasi berbasis kinerja dan transparansi publik.
SURABAYA, SJP – Pemerintah Kota Surabaya melakukan penataan ulang struktur pemerintahan pada awal 2026 sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi.
Melalui rotasi pejabat dan pengisian jabatan strategis, pemkot melantik setidaknya 69 pejabat dari berbagai jenjang, termasuk tujuh kepala dinas baru yang diproyeksikan menjadi motor utama perubahan kinerja pelayanan publik Kota Pahlawan.
Pelantikan yang digelar di Graha Sawunggaling, Jumat (2/1/2026) kemarin, mencakup Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, hingga Fungsional Penyetaraan.
Mengonfirmasi adanya rotasi pejabat di lingkungan Pemkot, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa langkah itu diambil bukan sekadar untuk pergantian posisi, melainkan bagian dari sistem besar transformasi birokrasi berbasis kinerja dan transparansi.
Pemkot Surabaya menerapkan aturan ketat bahwa tidak ada kepala dinas yang boleh menjabat lebih dari tiga tahun di satu posisi, dengan rotasi maksimal setiap 2 hingga 2,5 tahun agar aparatur memiliki pengalaman lintas fungsi.
"Pelantikan kemarin bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi penegasan sistem. Tidak ada kepala dinas menjabat lebih dari tiga tahun di satu posisi. Rotasi maksimal setiap 2 hingga 2,5 tahun agar aparatur memiliki pengalaman lintas fungsi," ucap Eri saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/1/2026).
Sebagai penguat reformasi birokrasi, Pemkot Surabaya juga meluncurkan kebijakan “Rapor Pejabat” yang akan diterbitkan setiap enam bulan oleh Sekretaris Daerah dan Inspektorat. Rapor kinerja tersebut akan dibuka ke publik sebagai bentuk akuntabilitas, sekaligus instrumen evaluasi berbasis hasil dan penilaian masyarakat.
Pejabat dengan nilai rapor di bawah standar dan gagal mencapai outcome tidak hanya akan dimutasi, tetapi dapat diturunkan dari jabatannya. Sistem ini dinilai menjadi terobosan karena melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengawasan kinerja birokrasi.
"Kalau dalam satu tahun outcome tidak tercapai dan nilai rapor di bawah 80, pejabat akan diturunkan, bukan sekadar dimutasi. Yang menentukan masa depan pejabat adalah kinerjanya sendiri dan penilaian masyarakat," tegas orang nomor satu di Kota Surabaya itu.
Selain pembenahan internal birokrasi, Pemkot Surabaya juga mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas kota. Pada akhir tahun 2025, dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme yang akan menindak organisasi kemasyarakatan yang terafiliasi praktik premanisme di seluruh wilayah Surabaya.
Di sisi lain, Gugus Tugas Reformasi Agraria juga dibentuk untuk mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemkot Surabaya.
"Tahun 2026 menjadi titik perubahan. Cara memimpin Surabaya akan berbeda. Kita buktikan bahwa Surabaya adalah kota yang transparan, aman, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," ucap Eri.
Dalam rotasi awal tahun 2026, ada tujuh kepala dinas baru resmi dilantik untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Pemkot Surabaya. Mereka diharapkan menjadi ujung tombak pelaksanaan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Adapun tujuh kepala dinas baru tersebut adalah:
- Lasidi – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
- Iman Kristian Maharhandono – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP)
- Agus Imam Sonhaji – Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
- Hidayat Syah – Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga
- Mia Santi Dewi – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan
- Yusuf Masruh – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Febrina Kusumawati – Kepala Dinas Pendidikan
Adapun penempatan pejabat baru pada level jabatan pratama, yakni Syamsul Hariadi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Langkah rotasi dan penguatan sistem evaluasi tersebut mempertegas arah baru reformasi birokrasi Surabaya pada 2026. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

