Selain Satgas Anti-Premanisme, Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Reformasi Agraria Untuk Tangani Sengketa Tanah

Dalam pelaksanaannya, Satgas Reformasi Agraria akan terintegrasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminimalkan konflik antarwarga yang selama ini kerap dipicu perbedaan klaim atau keabsahan dokumen pertanahan.

03 Jan 2026 - 20:05
Selain Satgas Anti-Premanisme, Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Reformasi Agraria Untuk Tangani Sengketa Tanah
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau lokasi rumah Nenek Elina di Sambikerep yang telah dirobohkan paksa (Dok. Pemkot Surabaya for SJP)

SURABAYA, SJP - Imbas kasus dugaan penggusuran paksa rumah seorang lansia di Surabaya yang memicu perhatian publik, Pemerintah Kota Surabaya tak hanya membentuk Satgas Anti-Premanisme, tetapi juga membentuk Satgas Reformasi Agraria.

Satgas Reformasi Agraria sendiri dibentuk guna mempercepat penyelesaian sengketa tanah dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pembentukan dua satgas tersebut merupakan langkah konkret Pemkot dalam merespons persoalan keamanan dan pertanahan yang kerap beririsan. Sengketa tanah, menurut dia, tidak jarang memicu konflik horizontal hingga membuka ruang praktik intimidasi dan premanisme.

"Ada Satgas Anti-Preman dan yang kedua adalah satgas terkait dengan Gugus Tugas Reformasi Agraria," ujar Eri, Sabtu (3/1/2026).

Eri menjelaskan, kehadiran Satgas Reformasi Agraria bertujuan agar persoalan tanah dapat ditangani lebih cepat, terstruktur, dan tidak lagi berhenti di level bawah. 

Dengan mekanisme baru itu, diharapkan warga yang menghadapi sengketa pertanahan tidak harus berlarut-larut menyelesaikan masalah hanya di tingkat kelurahan.

"Jika ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, maka tidak bisa dilakukan oleh hanya lurah, tapi bisa mengajukan ke Satgas Reformasi Agraria," tutur Eri.

Ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya semata. Seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilibatkan agar penanganan berjalan komprehensif, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun keamanan.

"Jadi bukan hanya pemerintah kota, tapi seluruh Forkopimda yang ada di Kota Surabaya," sebut Wali Kota Surabaya itu.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Reformasi Agraria akan terintegrasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Integrasi tersebut diharapkan dapat meminimalkan konflik antarwarga yang selama ini kerap dipicu perbedaan klaim atau keabsahan dokumen pertanahan.

"Karena Gugus Tugas Agraria ini akan berhubungan dengan BPN, sehingga tidak ada lagi gegeran antara warga perkara surat," ucap Eri 

Selain fokus pada reformasi agraria, Pemkot Surabaya juga membentuk Satgas Anti-Preman yang disebar di lima wilayah kota, yakni Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan, dan Pusat. 

Pembagian wilayah tersebut dimaksudkan agar penanganan persoalan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran sesuai karakteristik wilayah.

“Ada di Surabaya barat, timur, utara, selatan, dan pusat. Hal ini agar mempercepat untuk penyelesaian setiap masalah yang ada di masing-masing wilayah," imbuh Eri.

Eri memastikan, Satgas Reformasi Agraria telah terbentuk dan siap bekerja. Tim tersebut terdiri dari lintas lembaga, mulai dari BPN, Kejaksaan, Pemkot Surabaya, hingga unsur Forkopimda lainnya, sehingga setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara menyeluruh.

"Sudah terbentuk, terkait dengan permasalahan tanah. Timnya terdiri dari BPN, Kejaksaan, pemerintah kota, Forkopimda semuanya ada di sana," tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan persoalan pertanahan yang dihadapi, terutama jika merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan. Menurutnya, kehadiran satgas itu merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi hak warga atas tanah.

"Sehingga, nanti masyarakat kalau ada permasalahan terkait dengan tanah, misal ditipu, ya lapor ke situ," pungkas Eri. (*)

Editor: Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow