Ribuan KPM Rastrada Dicoret, Komisi I DPRD Kota Blitar Panggil Seluruh Lurah
Alasan utama pemanggilan seluruh lurah itu untuk memastikan penerima bantuan rastrada yang dicoret benar-benar dalam kondisi tidak layak menerima bantuan atau tidak.
KOTA BLITAR, SJP - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar memanggil seluruh lurah di Kota Blitar, Senin (14/4/2025). Pemanggilan itu guna meminta klarifikasi terkait data penerima bantuan beras rakyat sejahtera daerah (rastrada) yang dicoret.
Pasalnya, Komisi I DPRD Kota Blitar menerima banyak keluhan dan komplain dari masyarakat yang tidak lagi menerima bantuan rastrada pada penyaluran tahap pertama di bulan Februari 2025.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar, jumlah penerima bantuan rastrada tahap pertama tahun 2025 sebanyak 6.274 keluarga penerima manfaat (KPM).
Sementara di tahun 2024, jumlah penerima bantuan rastrada sebanyak 9.514 KPM. Jumlah itu berkurang sekitar 3.000 lebih penerima.
Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Agus Zunaidi mengatakan, alasan utama pemanggilan seluruh lurah itu untuk memastikan penerima bantuan rastrada yang dicoret dalam kondisi layak menerima bantuan atau tidak.
Hasilnya, sebagian besar penerima rastrada yang dicoret masih dalam kondisi layak menerima bantuan. Mereka meliputi janda lanjut usia (lansia) miskin, warga berkebutuhan khusus, pengangguran, dan masyarakat yang hidup sebatang kara.
"Meskipun program ini berada di Dinsos, kami memanggil lurah karena memang menjadi mitra. Selain itu, yang tahu betul kondisi masyarakatnya ya lurah. Apakah warganya layak atau tidak menerima bantuan," ucapnya, Senin (14/4/2025).
Menurut Agus, pengurangan 3 ribu lebih penerima rastrada itu merupakan hasil verifikasi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023. Artinya, tidak ada verifikasi data sejak satu tahun terakhir.
Karena itu, Komisi I DPRD Kota Blitar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi data penerima bantuan rastrada dengan melibatkan lurah.
"Sudah lama tidak ada updating data dan kami merekomendasikan kepada wali kota untuk menugaskan OPD terkait melakukan verifikasi data penerima bantuan dengan melibatkan lurah. Karena lurah merupakan ujung tombak dan yang mengetahui kondisi riil di masyarakat," ujarnya.
Terpisah, usai mengikuti pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Blitar, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kepanjenkidul, Kota Blitar, Nina Indrayanti membenarkan adanya ribuan penerima bantuan rastrada yang dicoret.
Namun dia mengatakan, terkait data penerima bantuan rastrada merupakan kewenangan Dinsos. Sementara pihaknya beserta seluruh kelurahan hanya menerima data dari Dinsos.
"Alasan dicoret tidak sesuai dengan persyaratan penerima bantuan berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh BPS dalam kegiatan regsosek (registrasi sosial ekonomi, red) dan dinyatakan tidak layak menerima bantuan lagi," terang Nina, Senin (14/4/2025).
Untuk diketahui, bantuan rastrada merupakan program pemerintah yang diberikan setiap empat bulan sekali. Masing-masing KPM menerima beras sebanyak 40 kilogram. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

