Ribuan Aset Milik NU di Bondowoso Belum Bersertifikat

Aset milik Nahdlatul Ulama tercatat hanya 60 persen saja yang memiliki legalitas hukum. Oleh sebab itu, BPN mendorong agar ada percepatan sertifikasi untuk mengantisipasi adanya sengketa di kemudian hari.

12 Jul 2025 - 16:29
Ribuan Aset Milik NU di Bondowoso Belum Bersertifikat
Zubaidi (tengah) Kepala BPN Bondowoso saat serah terima sertifikat tanah wakaf di pendopo Raden Bagus Assra Bondowoso (foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso berkolaborasi untuk memberikan pelayanan sertifikasi tanah wakaf secara gratis di Bumi Ki Ronggo.

Hal itu dilakukan, karena hingga saat ini, BPN mencatat masih ada ribuan aset wakaf, baik berupa masjid, musala, madrasah, gereja dan tanah makam yang belum memiliki legalitas hukum.

Yang terbanyak adalah aset milik Nahdlatul Ulama. Sehingga, BPN terus membangun konsolidasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Bondowoso, dan PCNU Bondowoso untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Zubaidi, Kepala BPN Bondowoso mengungkap, aset milik Nahdlatul Ulama tercatat hanya 60 persen saja yang memiliki legalitas hukum. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar ada percepatan sertifikasi untuk mengantisipasi adanya sengketa di kemudian hari.

“Dari 4.400 masjid dan musala di Bondowoso, baru 723 yang bersertifikat. Masih ada 60 persen yang belum,” ungkapnya, usai acara konsolidasi percepatan sertifikat wakaf milik Nahdlatul Ulama, di Pendopo Raden Bagus Assra, Sabtu (12/7/2025).

Progresnya, lanjut Zubaidi, BPN menggandeng NU karena aset terbanyak di Kabupaten Bondowoso, adalah milik NU. Misalnya, seperti musala, masjid, madrasah dan tanah makam yang jumlah totalnya mencapai ribuan aset.

“Saat ini tercatat ada 131 bidang sudah tersertifikasi. Sedangkan yang masih dalam pemberkasan sebanyak 443 bidang. Kemudian, yang sudah masuk pengukuran sebanyak 668 bidang dan yang sudah proses e-AIW 202 bidang dan yang sudah didaftarkan sebanyak 214 bidang,” jelasnya.

Untuk melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf, BPN Bondowoso terus menggelar sosialisasi hingga tingkat desa. Bahkan, baru-baru ini, BPN telah menyerahkan 38 sertifikat tanah di Kecamatan Grujugan.

“Kami terus mengadakan sosialisasi dan pendataan sekaligus pemberkasaan di masing-masing desa, sampai pada pernyataan ikrar wakaf, kemudian baru kita lakukan sertifikasi,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow