Respons Dorongan DPRD, Tiga PSU Siap Diserahterimakan ke Pemkot Batu
Tak hanya itu, DPKP juga akan melakukan pendampingan terhadap puluhan perumahan lain yang belum mengajukan penyerahan PSU. Termasuk perumahan-perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif atau bahkan meninggalkan proyeknya.
KOTA BATU, SJP – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batu mulai menindaklanjuti dorongan dari DPRD terkait percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan ke pemerintah.
Kepala DPKP Kota Batu Arief As Siddiq pada Senin (30/6/2025) menegaskan ketiga perumahan itu meliputi Bumi Permata Natura di Desa Oro-Oro Ombo, The Village Resort di Jalan Metro Kelurahan Sisir, serta Nirwana Hills di Jalan Sukoharjo, Kelurahan Sisir. Hal ini merupakan langkah konkret, dalam waktu dekat tiga PSU dari perumahan di Kota Batu akan segera diserahterimakan kepada Pemkot.
“Tiga perumahan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Saat ini tinggal menunggu proses serah terima secara resmi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPKP dalam merespons dorongan DPRD agar penyerahan PSU tidak lagi stagnan. DPKP juga menyebut saat ini ada tujuh perumahan lain yang sedang dalam tahap verifikasi pencermatan materi Berita Acara Serah Terima (BAST). Targetnya, seluruh proses ini bisa rampung pada tahun 2025," urainya.
Tak hanya itu, DPKP juga akan melakukan pendampingan terhadap puluhan perumahan lain yang belum mengajukan penyerahan PSU. Termasuk perumahan-perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif atau bahkan meninggalkan proyeknya.
Sejauh ini, dari 110 perumahan di Kota Batu, tercatat baru 21 perumahan yang resmi menyerahkan PSU ke Pemkot. Sementara 39 lainnya masih dalam proses, dan 60 perumahan sisanya masih dalam tahap komunikasi dan koordinasi.
DPKP menargetkan tahun ini 60 perumahan bisa menyelesaikan proses serah terima. Namun, tantangan terbesar masih datang dari kurangnya inisiatif sebagian pengembang.
“Beberapa pengembang proaktif, tapi sebagian lagi sulit dihubungi karena kantor mereka sudah tidak ada. Kami juga menekankan agar pengembang tidak terlalu memikirkan penyerahan PSU karena asalkan ada perwakilan warga dan diketahui kepala desa setempat, kami siap memfasilitasi proses penyerahan PSU,” imbuhnya.
Setelah proses penyerahan selesai, seluruh fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, taman, dan lampu penerangan akan menjadi aset milik Pemkot. Dengan status kepemilikan yang jelas, Pemkot bisa langsung melakukan pemeliharaan dan peningkatan fasilitas tanpa hambatan administratif.
"Upaya percepatan ini sekaligus menunjukkan komitmen DPKP dalam memenuhi hak-hak masyarakat atas fasilitas umum yang layak dan legal, serta memperkuat tata kelola kawasan permukiman di Kota Batu," tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

