Residivis Pengedar Sabu di Kota Mojokerto Kembali Diringkus

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu siap edar.

15 Feb 2026 - 10:15
Residivis Pengedar Sabu di Kota Mojokerto Kembali Diringkus
Tersangka SY beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. (Dokumen Polres Mojokerto Kota/SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria berinisial SY (52) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. 

Pria asal Kecamatan Prajurit Kulon ini diringkus di kediamannya dengan barang bukti belasan paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (12/2/2026) sekira pukul 12.00 WIB. 

Dalam penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan 15 plastik klip berisi sabu.

"Kami mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 paket sabu dengan berat bruto total 3,84 gram," ujar Iptu Arif, Ahad (15/2/2026).

Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, masing-masing adalah satu unit timbangan elektrik, dua pak plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan plastik, dan satu unit ponsel merk Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi.

Iptu Arif menegaskan, keberadaan timbangan elektrik dan banyaknya kemasan plastik klip menunjukkan bahwa SY bukan sekadar pengguna, melainkan seorang pengedar. 

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.

Saat ini, SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. 

"Kami terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum kami," pungkas Iptu Arif. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow