Jadikan Kamar Kos Tempat Produksi Video Porno, Pasangan Siri Dibekuk Polisi

Keduanya yakni seorang pria bernama ADN (30) dan seorang wanita berinisial MAN (22) diketahui merupakan pemeran utama dalam video pornografi yang jadi bahan perbincangan di sejumlah platform sosial media beberapa waktu lalu.

04 May 2026 - 20:39
Jadikan Kamar Kos Tempat Produksi Video Porno, Pasangan Siri Dibekuk Polisi
Barang bukti ponsel yang diamankan polisi dari pasangan pemeran video porno ( foto : putra)

KOTA KEDIRI, SJP - Sepasang suami istri siri di Kota Kediri dibekuk polisi usai terbukti memproduksi dan menyebarkan video pornografi. 

Keduanya yakni seorang pria bernama ADN (30) dan seorang wanita berinisial MAN (22) diketahui merupakan pemeran utama dalam video pornografi yang jadi bahan perbincangan di sejumlah platform sosial media beberapa waktu lalu. 

Pengungkapan ini sendiri diketahui berawal laporan warga yang mengetahui tentang video tersebut. Jajaran Polres Kediri Kota pun melakukan dan memeriksa salah satu rumah kos di kawasan Bandar Kidul, Kecamatan Kota Kediri, yang diduga kuat menjadi tempat tinggal kedua pemeran dalam video tersebut. 

Setelah diperiksa, pemilik membenarkan pasangan tersebut tinggal di rumah kos tersebut. "Pemeran dalam video tersebut merupakan orang yang sewa di kos di tempat itu," tukas Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Senin, (4/5/2026). 

Namun saat petugas kepolisian tiba, keduanya tidak berada di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan pencarian intensif keduanya akhirnya berhasil diamankan. Saat diperiksa, pasangan itu mengakui bahwa video tersebut dibuat oleh mereka, pada februari 2026 di kamar kos yang mereka tinggali. 

Hasil produksi video porno, diperjualbelikan melalui fitur grup di aplikasi telegram. Dalam grup tersebut, pasangan itu menawarkan video asusila dengan harga Rp250.000 per video. Dari pengakuan pelaku, setidaknya dua video telah berhasil dijual dengan total pembayaran Rp500.000. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama pasangannya.

Tidak hanya itu, pasangan itu menerima pesanan khusus tergantung pada penampilan mereka.

"Dia mencoba-coba awal mulanya, kemudian dia bikin grup sendiri, kemudian ada orang yang tertarik juga. Kemudian pelaku ini juga mempunyai beberapa kriteria, contohnya misalnya bikin video seperti apa, nanti dibayarannya berapa. Dia bikin pricelist sendiri," jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota. 

Dari pasangan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, kartu sim, serta beberapa pakaian yang digunakan dalam pembuatan video.

"Selama kurang lebih 8 bulan. Di handphone yang kita amankan ad 20 video. Kalau untuk nominalnya, selama ini ada 3 jutaan kurang lebih," tambahnya. 

Atas perbuatannya, pasangan itu dijerat dengan pasal 407 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp, yang mengatur tentang larangan produksi dan distribusi pornografi.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun," pungkas Kasatreskrim Polres Kediri Kota. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow