Residivis Narkoba Dua Kali Ditangkap dengan Kaos Sama

Pelaku saat ditangkap memakai kaos yang sama saat ditangkap pertama kali pata tahun 2001 dengan kasus yang sama.

06 Feb 2024 - 10:30
Residivis Narkoba Dua Kali Ditangkap dengan Kaos Sama
pelaku berada di polres pasuruan (Foto : foto isbi/SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Tulus Pramono (37) warga Dusun Pandelegan RT 1 RW 7 Kelutahan/Desa. Sumberejo Kecamatan Pandaan, harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Polres Pasuruan, lantaran kembali mengedarkan sabu.

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung dekat rumahnya pada Senin (5/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo saat ditemui pada Selasa (6/2/2024).

"Benar mas, kemarin anggota kami menangkap salah satu residivis kambuhan yang pernah ditangkap pada tahun 2001 dalam kasus yang sama. Namun uniknya lagi, pelaku saat ditangkap memakai kaos yang sama saat ditangkap waktu itu," katanya.

Mengenai barang bukti yang berhasil diamankan, Lanjut AKP Agus Purnomo untuk barang bukti seberat 6.39 gram sabu.

"Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku sebanyak 11 poket sabu yang sudah dikemas dalam beberapa gram, dengan total keseluruhan 6.39 gram sabu serta handphone milik pelaku," jelasnya.

Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dengan dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow