Cabuli Anak Tiri dari SD Hingga Kuliah, Pria di Mojokerto Diringkus Polisi di Magetan
Tersangka EM ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota di wilayah Magetan, menyusul laporan resmi yang dilayangkan pihak keluarga korban pada akhir Februari 2026.
MOJOKERTO, SJP–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota meringkus seorang pria berinisial EM (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya.
Ironisnya, aksi bejat tersebut diduga telah dilakukan tersangka selama bertahun-tahun, terhitung sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Tersangka EM ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota di wilayah Magetan, menyusul laporan resmi yang dilayangkan pihak keluarga korban pada akhir Februari 2026.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan, mengonfirmasi bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki tindakan mencurigakan tersangka di kediaman mereka, kawasan Magersari, Kota Mojokerto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban selama ini bungkam karena berada di bawah tekanan dan ancaman kekerasan fisik dari tersangka. EM diduga kerap memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
"Status kasus telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 3 Maret 2026. Saat ini, tersangka telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Mangara dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Selain mengamankan tersangka, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, guna memperkuat pembuktian dalam persidangan mendatang.
Atas perbuatannya, EM dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Mangara menegaskan bahwa posisi tersangka sebagai ayah tiri (wali) menjadi poin pemberatan dalam kasus ini.
"Karena adanya hubungan kekeluargaan atau perwalian, hal tersebut menjadi unsur pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

