Pemkot Batu Gagal Capai 50 Persen Target Pendapatan Daerah di Semester Pertama 2025
Realisasi pajak baru mencapai sekitar 46 persen atau sekitar Rp126,6 miliar dari total target Rp275,2 miliar. Sementara realisasi retribusi daerah justru lebih rendah lagi.
KOTA BATU, SJP—Hingga akhir semester pertama tahun 2025, realisasi pendapatan Kota Batu dari sektor pajak dan retribusi masih jauh dari target. Berdasar laporan per 30 Juni 2025, realisasi pajak dan retribusi belum mencapai 50 persen dari target tahun ini.
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto mengatakan, masih jauhnya realisasi pendapatan daerah dari target menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Hingga 30 Juni 2025, realisasi pajak daerah mencapai Rp126,6 miliar atau 46 persen dari target Rp275,2 miliar. Sementara realisasi retribusi daerah lebih rendah lagi. Yaitu 16,81 persen dari target Rp24,8 miliar.
Capaian tertinggi di sektor pajak didominasi dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang berkaitan erat dengan sektor pariwisata. PBJT jasa perhotelan terealisasi sebesar Rp21 miliar dari target Rp 45,5 miliar.
Sedangkan PBJT makanan dan minuman serta jasa kesenian dan hiburan terealisasi sekitar 54 persen. Namun, capaian tersebut diakui belum cukup untuk mendongkrak keseluruhan realisasi pajak daerah.
Sejumlah sektor lainnya justru menunjukkan kinerja rendah. Realisasi pajak reklame baru mencapai Rp1,7 miliar atau 41,33 persen dari target. Kemudian PBJT jasa parkir hanya menyumbang Rp599 juta dari target Rp2,28 miliar atau sekitar 26,2 persen.
Sektor retribusi daerah dinilai jauh dari maksimal. Salah satu yang paling menonjol yaitu retribusi parkir tepi jalan umum yang baru mencapai Rp856 juta dari target Rp 7 miliar atau hanya 12,23 persen.
Sebaliknya, realisasi retribusi dari tempat khusus parkir Pasar Induk Among Tani hanya menyumbang Rp1,7 miliar dari target Rp6 miliar.
“Kami akui, ini menjadi tantangan berat di tengah tahun. Maka dari itu, Pemkot Batu mendorong setiap OPD penghasil agar lebih agresif, kreatif dan inovatif dalam menggali potensi pendapatan. Salah satunya melalui program penghapusan denda pajak sebagai bentuk stimulus,” tegas Heli, Kamis (10/7/2025).
Dia berharap, pada semester kedua nanti, ada peningkatan signifikan yang bisa membawa realisasi pajak dan retribusi lebih dekat dengan target tahunan.
Upaya jemput bola dan perbaikan sistem layanan pajak daerah disebut menjadi fokus Pemkot Batu untuk memperbaiki kinerja fiskal di paruh kedua 2025. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

