Diskominfo Tuban Perkuat Layanan Informasi dan Pengaduan dengan SP4N Lapor
SP4N Lapor menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Kanal untuk menyampaikan laporan warga secara cepat, transparan, dan akuntabel.
TUBAN, SJP — Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Tuban terus memperkuat peran strategisnya dalam menyampaikan informasi pembangunan daerah. Salah satunya dengan menyediakan kanal pengaduan dan layanan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.
Kepala Diskominfo-SP Kabupaten Tuban, Arif Handoyo menyampaikan, sesuai arahan Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, lembaga yang dipimpinnya ditugaskan sebagai garda terdepan dalam pengelolaan informasi publik.
Menjawab tantangan era digital, pihaknya mengoptimalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor sebagai media utama masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan.
“SP4N Lapor menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah. Kanal ini memungkinkan warga menyampaikan laporan secara cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Arif.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Tuban menyambut baik meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penggunaan SP4N Lapor.
Melalui keterlibatan aktif warga, Pemkab Tuban berharap kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo-SP Tuban, Rita Zahara Afrianti mencatat, sepanjang tahun 2024 terdapat 589 laporan masyarakat yang masuk melalui SP4N Lapor. Jumlah itu jauh melampaui target awal sebanyak 100 laporan.
Sementara itu, pada periode Januari hingga April 2025, jumlah laporan yang diterima melalui SP4N Lapor telah mencapai 424 aduan.
“Angka ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap SP4N Lapor sebagai kanal pengaduan resmi yang responsif dan dapat diandalkan,” jelas Rita.
Setiap laporan yang masuk melalui SP4N Lapor akan ditangani oleh admin maksimal dalam waktu 24 jam dan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
Setelah ditindaklanjuti, hasilnya akan dilaporkan kembali kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban.
Masyarakat Kabupaten Tuban dapat mengakses SP4N Lapor melalui situs resmi lapor.go.id, aplikasi mobile SP4N Lapor, akun Instagram resmi, atau melalui WhatsApp resmi Diskominfo-SP Tuban di nomor 0851-6142-9771.
Dengan keberadaan SP4N Lapor, Pemkab Tuban berharap masyarakat semakin mudah menyampaikan keluhan dan aspirasi, serta terlibat aktif dalam mengawal pembangunan daerah. (**)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

