Raperda Provinsi Jatim P-APBD TA 2023 Disetujui
Setelah disahkan, Raperda tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi Perda.
Surabaya, SJP - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Jawa Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 resmi disahkan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Selasa (26/9/2023).
Pengesahan persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan antara Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi, dan Wakil Ketua I DPRD Jatim Anik Maslachah.
Setelah disahkan, Raperda tersebut akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi Perda.
"Alhamdulillah telah disetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Semoga ini menjadi ikhtiar kita bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Gubernur Khofifah.
Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan, kata Khofifah usai disusun dengan mempedomani beberapa peraturan perundangan.
Antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dalam konteks substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut, termasuk mempedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah," katanya.
Selanjutnya, juga melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi Dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah.
Khofifah menambahkan, semua catatan dan rekomendasi dari masing-masing Fraksi, selanjutnya akan dibahas kembali bersama seluruh jajaran Pemprov Jatim.
"Hasil dari rapat paripurna dan dalam kesepakatan untuk pengesahan ini sebagai ruang ikhtiar meningkatkan kebaikan kehidupan masyarakat. Baik di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan, bisa kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran yang kita miliki,” tuturnya.
Untuk itu, Khofifah sebelumnya mengulas lagi berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 16 Agustus 2023, telah dicapai kesepakatan bersama terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2023.
Yang kemudian untuk ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang PAPBD TA 2023.
"Dengan hasil yakni pertama, Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp 29,848 triliun berubah menjadi Rp 32,456 triliun, atau bertambah sebesar Rp 2,607 triliun," sebut Khofifah.
Kedua, Belanja Daerah yang semula sebesar Rp 31,120 triliun, berubah menjadi Rp 36,370 triliun atau bertambah sebesar Rp 5,249 triliun.
Berikutnya, untuk pembiayaan, sisi penerimaan yang semula sebesar Rp 1,908 triliun berubah menjadi sebesar Rp 4,646 triliun atau bertambah sebesar Rp 2,737 triliun.
Sedangkan sisi pengeluaran yang semula sebesar Rp 636,882 miliar berubah menjadi sebesar Rp. 732,398 miliar atau bertambah sebesar Rp 95,516 miliar.
"Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah," imbuhnya.
"Kepada seluruh anggota dewan baik pimpinan, segenap komisi dan fraksi, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang konstruktif dan produktif telah turut maksimal proses penyelesaian
pengambilan keputusan pengesahan P-APBD tahun 2023," tutupnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?