Raperda Pertanggungjawaban APBD Lamongan 2024 Disetujui, Realisasi Pendapatan Capai 90.81 Persen

DPRD Lamongan mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Pendapatan daerah terealisasi 90,81%, belanja 89,60%, dan pembiayaan 100%.

22 May 2025 - 07:05
Raperda Pertanggungjawaban APBD Lamongan 2024 Disetujui, Realisasi Pendapatan Capai 90.81 Persen
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi tanda tangani persetujuan dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan (Foto; Ist/Atmo)

LAMONGAN, SJP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna keempat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, Rabu, (21/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi hadir secara langsung dan menerima dokumen hasil pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Juru Bicara Banggar, Tulus Santoso, mengapresiasi ketepatan waktu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam menyampaikan Raperda, yang sesuai dengan ketentuan maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 dan PP Nomor 12 Tahun 2019.

“Pemerintah daerah telah menyusun Raperda sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Ini menunjukkan kepatuhan terhadap norma dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” kata Tulus.

Dari laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.299.247.222.532,62 atau 90,81 persen.

Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp 3.207.611.153.293,61 atau 89,60 persen. Adapun penerimaan pembiayaan daerah mencapai realisasi 100 persen.

Menurut Tulus, keberhasilan ini turut ditopang oleh capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama sembilan tahun berturut-turut, yang berhasil dipertahankan oleh Kabupaten Lamongan.

Banggar DPRD berharap agar pelaksanaan APBD tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih optimal, dengan penguatan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. 

“Sinergi yang kuat akan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Perda tersebut akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi resmi. (**)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow