DBHCHT Jadi Instrumen Perkuat Kesmas, DTPHP Kabupaten Malang Harapkan Serapan Tembakau Lokal

Pemkab Malang Maksimalkan Dana DBHCHT untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani dan Sinergi dengan Industri Rokok Lokal.

22 May 2025 - 09:00
DBHCHT Jadi Instrumen Perkuat Kesmas, DTPHP Kabupaten Malang Harapkan Serapan Tembakau Lokal
Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, berbentuk podcast talkshow di Pendopo Panji, Kepanjen Malang. (Foto: Hafid/SJP).

MALANG,SJP—Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terus didorong sebagai instrumen penguatan kesejahteraan masyarakat (kesmas) di Kabupaten Malang. 

Salah satu sektor penerima manfaat adalah pertanian tembakau, yang kini ditargetkan lebih produktif dan terserap oleh industri lokal.

Hal itu mengemuka dalam sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang di Pendopo Panji, Kepanjen, Rabu (21/5/2025).

Kegiatan berbentuk podcast talkshow ini juga memaparkan arah penggunaan DBHCHT tahun 2025 oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Malang, Agnita Adityawardani menjelaskan, DBHCHT digunakan untuk enam bidang utama. Tiga bidang di antaranya adalah kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan masyarakat (kesmas).

“Pemanfaatan DBHCHT di bidang kesmas salah satunya menyasar sektor petani. Terutama dalam peningkatan kualitas bahan baku hasil tembakau,” ujar Agnita, Rabu (21/5/2025).

Di bidang ini, program langsung diampu oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang.

Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Kabupaten Malang, Avicenna Medisca Saniputera menyampaikan, luasan lahan tembakau di Kabupaten Malang mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2024 lahan tembakau sekitar 800 hektare, maka tahun ini telah mencapai 900 hektare.

“Ini tentu naik produksinya. Panennya antara 9 sampai 11 ton, rata-rata 10 ton per musim,” kata Avicenna.

Dia menambahkan, tembakau di Malang hanya bisa ditanam satu musim dalam setahun, memanfaatkan sisa musim hujan. Masa tanam hingga panen berkisar antara 85 sampai 90 hari.

Meski terbatas musim, produktivitas tetap diupayakan meningkat. Salah satunya melalui dukungan program DBHCHT bagi petani tembakau.

“Tantangan utama ya hujan. Maka program ke depan kami desain agar lahan petani bisa lebih produktif lagi,” ujarnya.

Avicenna juga berharap agar hasil panen tembakau dapat diserap oleh industri rokok lokal. Selama ini, pascapanen, hasil panen petani tembakau di Malang masih dijual ke wilayah seperti Tulungagung dan Jember.

“Padahal pabrik rokoknya juga ada di Malang. Maka ke depan kita akan bangun kolaborasi dengan industri. Harus,” tandasnya.

Sebagai informasi, pengelolaan DBHCHT saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024. 

Regulasi ini menetapkan alokasi DBHCHT sebesar 50 persen untuk kemas, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Dana juga dapat digunakan untuk kegiatan pendukung. Seperti koordinasi, sosialisasi, monitoring, dan evaluasi program. (***)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow