Ramai Klaim Rumah Warga Jadi Dapur MBG Tanpa Izin Pemilik, Ini Penjelasan Resmi Pelindo

Pengakuan kakek di Surabaya soal rumahnya yang mendadak jadi dapur MBG memicu polemik. Pelindo angkat bicara, menegaskan lahan telah inkrah dan dieksekusi sah pengadilan.

26 Jan 2026 - 20:55
Ramai Klaim Rumah Warga Jadi Dapur MBG Tanpa Izin Pemilik, Ini Penjelasan Resmi Pelindo
Bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Teluk Kumai Timur, Surabaya, yang menjadi sorotan setelah diklaim berdiri di atas rumah milik warga (Istimewa)

SURABAYA, SJP - Publik di Surabaya sempat dibuat heboh oleh pengakuan seorang kakek berusia 80 tahun yang menyebut rumah miliknya tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya. 

Kasus tersebut mencuat setelah Wawan Syarwhani mengaku kaget mendapati rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, telah berubah menjadi dapur MBG yang beroperasi di wilayah Tanjung Perak.

Menanggapi kasus tersebut, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 3 akhirnya buka suara dan menegaskan status hukum lahan yang kini berdiri Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu sudah inkrah.

Wawan Mengaku Tidak Beri Izin

Sebelumnya, dalam keterangannya kepada awak media, Wawan mengaku tidak pernah memberikan izin, baik kepada Pelindo maupun pihak lain untuk menggunakan rumah tersebut sebagai dapur MBG. Diketahui rumah itu memang sudah tidak ditempati sejak April 2025, namun pagar dikunci rapat.

Masalah mulai muncul sekitar Agustus 2025, ketika warga sekitar memberi tahu Wawan bahwa ada aktivitas orang masuk ke lahannya dan menebangi pepohonan. Merasa haknya dilanggar, Wawan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan meminta proses pembangunan dihentikan.

"Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke polres supaya pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respons," ucapnya.

Persoalan itu bukan kali pertama Wawan berhadapan dengan Pelindo. Ia menyebut, pada 2017 lalu Pelindo sempat menggugatnya dengan tuduhan penyerobotan lahan. Perkara tersebut bergulir hingga tingkat kasasi.

Menurut Wawan, Pengadilan Negeri Surabaya saat itu memberikan dua opsi penyelesaian, yakni dirinya tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli bangunan rumah tersebut. Namun, ia mengklaim tidak pernah menerima keputusan lanjutan dari Pelindo.

Tak hanya melapor ke polisi, Wawan mengaku telah bersurat ke Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Dalam Negeri, hingga mengajukan perlindungan hukum ke Danantara. Namun, seluruh upaya tersebut belum membuahkan respons.

"Saya inginnya dikembalikan. Tapi kalau memang mau dipakai dapur MBG, ya monggo, yang penting ada omongan," tandasnya.

Pelindo Sebut Lahan Sudah Inkrah 

Dalam press rilis pada Senin (26/1/2026), PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan penjelasan berbeda. Purwanto Widodo selaku Sub Regional Head Jawa menegaskan sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh proses hukum dan diputus berkekuatan hukum tetap.

"Putusan pengadilan itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Purwanto, Senin (26/1/2026).

Putusan itu tercatat dalam Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby juncto Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY juncto Nomor 306 K/Pdt/2021 juncto Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.

Ia menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) kemudian diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi.

"Dalam eksekusi itu, objek sengketa berupa lahan Hak Pengelolaan telah diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi," jelasnya.

Ia menambahkan, memang ada dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa, masing-masing di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A. Dengan adanya berita acara eksekusi tersebut, Pelindo mengklaim memiliki kewenangan penuh atas lahan dimaksud.

"Terkait pemanfaatan lokasi sebagai dapur MBG, penggunaan aset dimaksud merupakan kerja sama yang sah dan legal antara Pelindo selaku pemegang Sertifikat HPL dengan Polres Tanjung Perak, serta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Purwanto.

Berkenaan tentang bangunan rumah yang kini dipersoalkan, Purwanto menuturkan bahwa bangunan memang dibeli, namun pembelian hanya mencakup bangunan, namun tidak termasuk tanah atau lahan.

"Status tanah sejak awal hingga saat ini adalah tanah Hak Pengelolaan atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)," imbuhnya.

Purwanto menegaskan bahwa pemanfaatan aset Pelindo untuk dapur MBG dituangkan dalam kontrak kerja sama tertanggal 15 Agustus 2025 dan dilaksanakan secara legal serta transparan.

Operasional SPPG Sudah Berjalan Tiga Bulan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Logistik Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3), Kompol Sudaryanto, menyebut SPPG tersebut telah beroperasi selama tiga bulan dan mendukung program MBG untuk sebelas sekolah.

"Saat ini kami melayani pemenuhan kebutuhan gizi bagi 2.077 siswa dari TK hingga SMA setiap hari," katanya.

Kompol Sudaryanto menjelaskan bahwa SPPG Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Pelabuhan Tanjung Perak tetap berjalan meski ada sengketa.

"Tetap berjalan (operasional). Mudah-mudahan bisa ditingkatkan lagi karena masih banyak yang membutuhkan program itu (MBG)," terangnya.

Kendati operasional SPPG tetap berjalan, pihaknya bersama Pelindo akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku guna memastikan bahwa lahan dan aset yang dimanfaatkan memang sah dan legal. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow