Pungli Dalam PPDB, Perbuatan yang Melanggar Hukum Apakah bisa Dipidana

23 Jul 2024 - 21:00
Pungli Dalam PPDB, Perbuatan yang Melanggar Hukum Apakah bisa Dipidana
Achmad ulinuha Ketua LSM FAAM DPC Nganjuk (kuswanto/SJP)

Nganjuk, SJP - PPDB 2024 telah berakhir. Di warung kopi pasar dan tempat kerja terdengar keluhan orangtua soal biaya untuk seragam dan infak di sekolah baru tempat anak mereka menuntut ilmu. Di kalangan media, isu PPDB masalah pungli menjadi tren pemberitaan, pungli yang marak dalam setiap PPDB.

Mulai dari pengadaan seragam yang harganya bisa di mark up hingga 100 persen, sampai pungutan yang disembunyikan dalam balutan islami yaitu kata infak, merupakan komoditas yang laris manis dalam pemberitaan, hingga isu transaksi bawah meja oleh oknum kepala sekolah yang membandrol harga bagi orangtua yang anaknya ingin sekolah di sekolah tersebut.

Terkait masalah pengadaan seragam pernah viral di tahun 2023 di jawa timur sampai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan statmen tegas, bahwa Kacabdin dan kepala sekolah yang melakukan bisnis seragam sekolah bakal di non jobkan.

Pertanyaanya, apakah setelah itu praktik bisnis seragam sekolah berhenti? Jawabanya tentu tidak. Oknum kepala sekolah tentunya punya seribu cara untuk mengakali. Terbukti di PPDB tahun 2024 pengadaan seragam tetap dilakukan oleh pihak sekolah, tetapi melalui koperasi dan komite sekolah yang tentunya menjadi lawakan yang menarik untuk ditonton.

Padahal kan jelas dalam aturan PP no.17 th 2010 dalam pasal 181, pendidik dan tenaga pendidik maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dan di pasal 198, dewan pendidikan dan/komite sekolah/madrasah baik perorangan atau kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Tapi sekolah juga diperbolehkan membantu orangtua wali murid dalam pengadaan seragam hal itu tertuang dalam PERMENDIKBUDRISTEK 50/2022, pada pasal 12 yang pada prinsipnya pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orangtua wali peserta didik. Adapun pihak sekolah dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat peserta didik dengan memprioritaskan siswa tidak mampu.

Tapi perlu digaris bawahi membantu bukan berbisnis untuk mencari untung dan yang menjadi prioritas siswa tidak mampu, tapi kalau sudah digunakan untuk mencari keuntungan sebagai pegawai pemerintah yang dibayar pakai uang negara, tentu ini sudah masuk dalam ranah TIPKOR.

Oleh karenanya menyalah gunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang cepat atau lambat oknum tersebut akan berurusan dengan hukum.

penulis sebagai salah satu aktifis LSM yang memiliki visi misi memberi edukasi tentang hukum kepada masyarakat, selain pengadaan seragam dalam PPDB yang perlu dikoreksi adalah pungutan berkedok infak, untuk meyakinkan masyarakat dan mengakali hukum pungutan-pungutan dalam dunia pendidikan bertransformasi nama yang dulu uang gedung berganti nama menjadi dana peran serta wali murid.

Ada juga yang menyebutnya infak dan masih banyak nama istilah santun lainnya, komite sekolah yang harusnya mewakili pemikiran orangtua wali murid berubah menjadi kepanjangan tangan oknum kepala sekolah merumuskan pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan. Hal itu didukung oleh sebagian masyarakat yang memahfumkan atau mewajarkan praktik tersebut.

Terus apa jadinya dunia pendidikan kita generasi yang akan datang bangsa ini jika insan pendidik memberi contoh dan tauladan semacam ini ? Apa jadinya bila pelanggaran hukum oleh instansi menjadi kewajaran tapi kita sibuk mengadili pencuri ayam karena kelaparan? mari selamatkan anak anak kita dari tontonan oknum pendidik yang munafiq. (**)

Penulis : Achmad ulinuha Ketua LSM FAAM DPC Nganjuk 

Disclaimer: Segala isi di rubrik OPINI, baik berupa teks, foto, maupun gambar merupakan pendapat pribadi penulis dan segala konsekuensi bukan menjadi tanggung jawab redaksi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow