Puluhan Kendaraan di Jombang Ditindak di Hari Pertama Pembatasan Arus Mudik
Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintas selama periode pembatasan di jalur lalu lintas Jombang.
JOMBANG, SJP - Hari pertama kebijakan pembatasan angkutan barang menjelang Lebaran 2025, puluhan kendaraan angkutan barang ditindak aparat kepolisian di Kabupaten Jombang, Senin (24/3/2025).
Kegiatan penindakan kendaraan angkutan barang itu merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Perhubungan terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa pengamanan Lebaran 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran. Sejauh ini, kami telah melakukan sosialisasi dan berhasil menekan jumlah kendaraan yang melintas.
"Kami tetap melakukan pemeriksaan dan menemukan sekitar 10 kendaraan yang melanggar," ujar Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Jombang, Iptu Syamsul Arifin, Senin (24/3/2025).
Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga 8 April 2025. Pembatasan berlaku selama 24 jam. Titik pembatasan berlaku di seluruh jalan di Kabupaten Jombang.
Iptu Syamsul menyebut, angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas dilarang melintas selama periode pembatasan. Bahkan petugas menemukan kendaraan yang melintas dengan sumbu lima.
"Untuk pelanggaran ringan, kami berikan teguran tertulis. Namun, untuk pelanggaran berat seperti kendaraan sumbu lima yang mengangkut semen, kami lakukan penilangan sesuai Pasal 282," ucapnya.
SKB ini mengatur tentang lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur akhir tahun 2025 demi keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
Jenis kendaraan yang dibatasi yaitu angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil angkutan barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kemudian kendaraan yang dikecualikan (dengan surat muatan) yaitu kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), kendaraan pengangkut hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak.
Selanjutnya, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan untuk penanganan bencana alam, kendaraan pengangkut sepeda motor gratis, dan kendaraan pengangkut barang pokok.
Kendaraan yang dikecualikan harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang untuk mematuhi peraturan ini demi kelancaran arus mudik dan balik lebaran," pungkas Iptu Syamsul. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

