Puluhan Dump Truk Tetap Nyelonong Saat Peresmian Tempat Khusus Parkir di Sidayu Gresik Diresmikan

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, keberadaan TKP Ngawen menjadi salah satu solusi dari penegakan aturan larangan jam operasional kendaraan besar.

12 Jan 2024 - 23:45
Puluhan Dump Truk Tetap Nyelonong Saat Peresmian Tempat Khusus Parkir di Sidayu Gresik Diresmikan
Salah satu dump truk yang nyelonong saat peresmian Tempat Parkir Khusus di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu(SJP)

Kabupaten Gresik, SJP - Puluhan truk yang melanggar jam operasional ditindak petugas Dishub Gresik dan Satlantas Gresik di Jalan Raya Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu.

Mereka diarahkan masuk Tempat Khusus Parkir (TKP).

Meski tak berlangsung lama, namun mirisnya aksi tersebut terjadi saat peresmian TKP Ngawen yang dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah, Kepala Dishub Gresik Khusaini serta sejumlah pejabat berlangsung.

Usai peresmian puluhan truk bermuatan itu kembali melintas dengan tenang dan lancar padahal jam masih menunjukan pukul 17.30 WIB.

Tak hanya itu, dalam uji coba tersebut hanya dumptruk dari arah utara menuju selatan saja yang diarahkan masuk ke TKP Ngawen.

Sementara kendaraan besar dari arah sebaliknya dibiarkan nyelonong begitu saja.

Puluhan sopir dumptruk yang sudah masuk TKP Ngawen selanjutnya hanya diberi teguran dan diminta tidak kembali melanggar jam operasional.

Sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda), angkutan barang galian c dan batubara dilarang melakukan aktifitas pengangkutan pada jam operasional pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, keberadaan TKP Ngawen menjadi salah satu solusi dari penegakan aturan larangan jam operasional kendaraan besar.

"Daripada parkir dipinggir jalan. Kami buat solusi dengan meresmikan TKP Ngawen," kata bupati.

Mantan Ketua DPRD Gresik ini meminta agar petugas Dishub Gresik dapat menjalankan penegakan aturan secara kosisten.

Sehingga tujuan agar mengurai kemacetan dan menurunkan angka kecelakaan di wilayah Gresik utara dapat terwujud.

"Pak Kadis (Khusaini) jangan pandang bulu. Mulai besok sudah dijalankan. Seluruhnya berlaku ke seluruh kendaraan baik galian c maupun kendaraan luar kota," pesan Gus Yani.

Adapun tarif TKP Ngawen yang dikenakan untuk roda dua Rp2 ribu persekali parkir.

Lebih dari 3 jam akan dikenakan tambahan tarif Rp1.000 perjamnya.

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp5 ribu persekali parkir dan tambahan Rp2ribu perjamnya bisa lebih dari tiga jam.

Selanjutnya untuk roda enam baik bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif Rp15 ribu persekali parkir dan tambahan Rp3ribu perjamnya bila parkir lebih dari 3 jam. TKP Ngawen sendiri ditargetkan dapat menampung 200 unit kendaraan besar.

"Dari retribusi parkir ini akan berkontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gresik," pungkasnya.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow