PT KAI Daop 7 Madiun Kuasai Kembali Aset Perusahaan di Jalan Jawa No.6 Kota Madiun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk memastikan aset-aset tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KOTA MADIUN, SJP - Memasuki usia yang ke-79, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, sebagai salah satu BUMN terus berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang di kelolanya.
Tindakan ini dilakukan untuk memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal bagi kepentingan Negara dan Perusahaan.
Salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut adalah keberhasilan PT KAI Daop 7 Madiun dalam mengambil kembali aset tanah yang terletak di Jalan Jawa No. 6, Kota Madiun.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menyampaikan aset KAI tersebut memiliki luas tanah 595 m2 dan luas bagunan 160 m2, yang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak atas aset tersebut, untuk kepentingan pribadi tanpa ada perikatan /perjanjian kerjasama.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk memastikan aset-aset tersebut dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku", jelas Kuswardojo, Kamis (26/9).
Kuswardojo menambahkan, pengembalian aset ini merupakan hasil dari kolaborasi yang baik antara PT KAI dengan jajaran perangkat pemerintah Kota Madiun, di ataranya Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Polresta Madiun, Kodim Madiun, Kejaksaan Negri Kota Madiun dan BPN.
Dengan diterimanya kembali aset ini, PT KAI berharap agar aset tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan kontribusi positif bagi perusahaan.
Dalam upaya pengamanan aset lainnya, PT KAI Daop 7 akan terus melakukan upaya persuasif hingga penertiban terhadap pihak-pihak yang menguasai aset KAI tanpa ikatan kontrak.
"Pengambilalihan aset akan dilakukan dengan mengutamakan dialog dengan solusi yang terbaik. Namun, jika pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil, KAI siap mengambil langkah tegas melalui penertiban sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku," ujar Kuswardojo.
KAI menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan aset negara yang dipercayakan kepada KAI merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan baik.
Keseriusan KAI Daop 7 dalam menjaga aset yang dikelolanya salah satunya ditunjukkan dengan telah dilakukannya Mou bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
Nantinya, KAI juga akan menggandeng seluruh instansi terkait dalam melakukan penjagaan dan pengamanan aset negara yang dikelola KAI.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan dapat mengalihkan atau mensertifikatkan, aset negara yang di kelola PT KAI," jelas Kuswardojo
PT KAI Daop 7 akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses pengamanan dan penertiban aset berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, diharapkan seluruh aset yang menjadi tanggung jawab KAI dapat dikuasai kembali dan memberikan manfaat yang maksimal bagi operasional kereta api serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?