Protes Keras PT MAMI: Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Dinilai Janggal

Atas eksekusi tersebut, nasib 120 karyawan hotel terkatung-katung

20 Dec 2024 - 14:33
Protes Keras PT MAMI: Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Dinilai Janggal
Potret kericuhan saat eksekusi Hotel Garden Palace berlangsung. (Istimewa/SJP)

SURABAYA, SJP - Polemik eksekusi Hotel Garden Palace di Surabaya terus memanas. PT Mas Murni Indonesia (MAMI) melontarkan protes keras terhadap eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/12/2024).

Mereka menuding proses tersebut penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum. Kuasa hukum MAMI, Shoinuddin Umar menegaskan, pihaknya tidak pernah mencabut perkara terkait sengketa ini. Sebagaimana yang disebut dalam dokumen eksekusi. 

"Kami tidak pernah mencabut perkara. Proses ini cacat hukum dan penuh kejanggalan," kata Shoinuddin saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).

Selain itu, Shoinuddin mengkritisi harga lelang aset hotel yang dinilai tidak masuk akal. Sebab, aset tersebut ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 600 miliar. Namun, hanya dilelang seharga Rp 211 miliar.

“Ini jelas tidak wajar. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan pidana kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Sementara itu, PT Tunas Unggul Lestari (TUL) yang memenangkan lelang, bersikukuh bahwa eksekusi telah berjalan sesuai prosedur. Kuasa hukum TUL, Lardi menegaskan, kliennya adalah pemilik sah aset tersebut berdasarkan keputusan pengadilan. 

"Pemenang lelang dilindungi undang-undang. Semua ini sudah sesuai aturan,” ujarnya membantah tudingan MAMI, Jumat (20/12/2024).

Kekacauan saat Eksekusi

Sebelumnya, eksekusi yang dilakukan pada Kamis (19/12/2024) itu berlangsung tegang dan diwarnai kericuhan. Proses dimulai dengan pembacaan petikan putusan eksekusi oleh juru sita PN Surabaya.

Namun, protes keras langsung muncul dari pihak manajemen Hotel Garden Palace. Salah satu perwakilan manajemen, Pieter bahkan secara emosional melontarkan kritik terhadap pelaksana eksekusi.

“Ini bukan hanya tentang gedung. Tapi tentang nasib 120 karyawan yang sekarang kehilangan pekerjaan. Apakah mereka pernah memikirkan itu?” teriak Pieter, Jumat (20/12/2024)

Ketegangan memuncak ketika sejumlah orang mencoba menghalangi petugas. Aksi dorong pun terjadi. Dalam kekacauan tersebut, kaca hotel pecah. Aparat kepolisian yang mengawal jalannya eksekusi terpaksa bertindak untuk mengendalikan situasi.

Lardi, mewakili TUL, menilai resistensi semacam ini adalah hal yang lumrah. Tetapi dia menegaskan, bahwa eksekusi tetap harus dilaksanakan. 

“Jika ada penangguhan, tunjukkan suratnya. Selama itu tidak ada, kami berhak melanjutkan,” tegasnya.

Akar Masalah: Kredit Macet dan Lelang Kontroversial

Hotel Garden Palace masuk dalam daftar aset yang dilelang oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya setelah MAMI gagal melunasi utang kepada Bank Victoria. Namun, harga lelang yang rendah menjadi salah satu isu utama yang dipermasalahkan oleh MAMI.

Menurut data yang dihimpun, luas tanah hotel mencapai 4.350 meter persegi. Sedangkan bangunan mencakup 8.000 meter persegi. Meski demikian, aset itu hanya terjual seharga Rp 211 miliar: jauh di bawah nilai wajar yang diperkirakan mencapai Rp 600 miliar.

Di luar polemik hukum, eksekusi ini telah meninggalkan luka sosial yang mendalam. Sebanyak 120 karyawan hotel kini menghadapi ketidakpastian ekonomi. Tidak ada kompensasi maupun rencana solusi yang jelas bagi mereka.

Perbedaan klaim antara MAMI dan TUL memperlihatkan potret kompleksitas kasus ini. Di satu sisi, TUL bersandar pada legitimasi hukum yang mereka dapatkan melalui lelang. Di sisi lain, MAMI menuding proses tersebut cacat dan tidak adil. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow