Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Maut Sukorejo Digelar, Kuasa Hukum Korban Tuntut Hukuman Maksimal

Sidang perdana kasus pengeroyokan maut di Sukorejo, Nganjuk, resmi digelar. Kuasa hukum korban menuntut hukuman maksimal, sementara kuasa hukum terdakwa menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi dan meminta proses hukum berjalan adil.

22 Jul 2026 - 17:30
Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Maut Sukorejo Digelar, Kuasa Hukum Korban Tuntut Hukuman Maksimal
Tim Kuasa Hukum PSHT Nganjuk (foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - 

NGANJUK, SJP – Persidangan perdana perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan satu orang dan melukai tiga korban dalam insiden di Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (22/7/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjadi awal proses pembuktian dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Usai persidangan, tim kuasa hukum korban menggelar konferensi pers. Tiga perwakilan tim kuasa hukum, yakni Sandy Satria, Kukuh Hari Prayogo, dan Hary Masrukin, menegaskan, komitmen mereka untuk mengawal jalannya proses hukum hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Kukuh Hari Prayogo, pihaknya berharap Majelis Hakim memiliki keyakinan yang kuat bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang didakwakan, mengingat peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Tugas kami adalah memastikan proses persidangan ini berjalan transparan dan berkeadilan bagi korban. Kami akan terus mengawal perkara ini hingga majelis hakim mengetukkan palu vonis dan dihukum seberat-beratnya," kata Kukuh.

Tim kuasa hukum korban juga berharap ketentuan hukum yang didakwakan kepada para terdakwa, yakni Pasal 262 Ayat (1) hingga Ayat (4) KUHP Baru tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dapat diterapkan secara maksimal demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

"Pengawalan proses hukum hingga tuntas dengan Harapan agar seluruh rangkaian proses persidangan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga pembacaan vonis berjalan transparan, tertib, serta menghasilkan putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Asmijan, menyampaikan, jalannya persidangan berlangsung lancar. Ia menjelaskan, karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, mekanisme peradilan pidana anak memang dirancang agar berlangsung cepat dan sederhana.

"Agenda hari ini sebenarnya surat dakwaan. Namun karena peradilan pidana anak sifatnya sederhana dan cepat, tadi setelah pembacaan dakwaan langsung dilanjutkan pembuktian saksi dan surat. Alhamdulillah persidangan berjalan lancar," ujar Asmijan usai persidangan.

Asmijan mengungkapkan pihaknya saat ini memberikan pendampingan hukum kepada 24 orang terdakwa. Sebanyak delapan di antaranya merupakan anak di bawah umur yang menjalani persidangan secara kolektif pada hari itu, sedangkan sisanya masih dalam proses pemisahan berkas perkara maupun masuk kategori terdakwa dewasa.

Terkait materi dakwaan, Asmijan mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU. Menurutnya, para terdakwa pada prinsipnya telah mengakui adanya dugaan keterlibatan dan tindakan pelemparan pada malam kejadian.

Namun demikian, ia menilai hingga saat ini alat bukti maupun keterangan saksi belum dapat membuktikan secara spesifik siapa yang melakukan lemparan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, mengingat situasi saat kejadian berlangsung dalam kondisi malam hari dengan jumlah massa yang banyak.

"Secara prinsip para terdakwa mengakui. Oleh karena itu kami tidak melakukan eksepsi dan menerima dakwaan. Pembelaan kami nantinya meyakinkan Majelis Hakim bahwa tidak semua anak dikondisikan sebagai pelaku utama ada yang turut serta atau membantu. Kami berharap ini menjadi pertimbangan untuk meringankan," lanjutnya.

Sebagai bentuk itikad baik, Asmijan mengaku bersama keluarga para terdakwa telah mendatangi rumah para korban untuk bersilaturahmi, menyampaikan belasungkawa, sekaligus memohon maaf atas peristiwa yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Meski bantuan materiil yang hendak diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia, almarhum Minal Khaosirin, tidak diterima, pihaknya mengaku memahami kondisi duka yang masih dirasakan keluarga dan tetap menghormati keputusan tersebut.

"Kami sangat menghormati keluarga korban yang sedang berduka. Kewajiban kita sebagai sesama adalah meminta maaf dan mendoakan almarhum. Sepenuhnya kami serahkan dan hormati proses hukum yang berlaku," tuturnya.

Di akhir keterangannya, Asmijan mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Nganjuk untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses hukum berlangsung. Ia berharap perbedaan latar belakang organisasi tidak menjadi pemicu munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.

"Mari Kota Nganjuk kita jaga tetap kondusif, guyub, dan rukun. Boleh berbeda organisasi, tetapi kita tetap satu saudara. Jangan sampai terprovokasi hingga memunculkan masalah baru. Mari kita sengkuyung bareng-bareng," pungkas Asmijan.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow