Proses Hukum Perusakan Pos Polisi di Malang Berlanjut, Sebagian Anak Dikembalikan dengan Wajib Lapor

Polres Malang pastikan proses hukum kasus pengrusakan pos polisi berjalan, sebagian anak pelaku dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor resmi.

09 Sep 2025 - 20:43
Proses Hukum Perusakan Pos Polisi di Malang Berlanjut, Sebagian Anak Dikembalikan dengan Wajib Lapor
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS. saat mendampingi orang tua pelaku pengrusakan kala menemui anaknya pos polisi di Mapolres baru-baru ini (Foto : Humaspolres Malang for SJP)

MALANG, SJP - Penanganan kasus dugaan pengrusakan pos polisi di Kabupaten Malang terus berjalan. Polres Malang menegaskan bahwa proses hukum tetap berlangsung, sementara sebagian anak pelaku dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hingga Selasa (9/9/2025), penyidik intens berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyebut koordinasi dilakukan agar penanganan pelaku anak sesuai ketentuan hukum.

“Kami tegaskan proses penyidikan tetap berjalan. Koordinasi intens dengan JPU terus dilakukan, terutama untuk sebagian pelaku anak yang dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor,” kata Bambang, Selasa (9/9/2025).

Bambang menambahkan, pelaku dewasa sudah diajukan perpanjangan penahanan, sementara lima anak berinisial MAS, ME., FPA, NIK, dan AJS, sebagian dikembalikan ke keluarga dengan kewajiban lapor.

“Meski sebagian dikembalikan, berkas perkara pelaku anak tetap kami proses. Semua berjalan sesuai prosedur hukum sehingga tidak ada yang terhenti,” tambah Bambang.

Polres Malang menekankan profesionalisme penanganan kasus sekaligus perlindungan hak-hak anak.

“Tidak ada yang diistimewakan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak, semuanya diproses sesuai aturan berlaku,” tutup Bambang.

Sebagai informasi, kasus pengrusakan terjadi pada bulan lalu, Ahad (31/8/2025) dini hari di beberapa lokasi, antara lain Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jl. Sumedang, Kepanjen. 

Saat itu, Polisi mengamankan total 13 terduga pelaku, terdiri dari 8 dewasa dan 5 anak-anak. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow