Jual Sengon di Lahan Milik Orang, Dua Warga Kedung Langkap Jember Ditangkap Polisi

Kasus pencurian ratusan pohon sengon di Jember menyeret dua pria lanjut usia asal Kedung Langkap. Pelaku nekat menjual kayu dan bahkan menawarkan tanah milik korban. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

02 Dec 2025 - 16:31
Jual Sengon di Lahan Milik Orang, Dua Warga Kedung Langkap Jember Ditangkap Polisi
Pohon sengon yang menjadi barang bukti di lokasi kejadian (Foto : Ulum/SJP)

JEMBER, SJP – Dua pria lanjut usia asal Dusun Kedung Langkap, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat menjual ratusan pohon sengon di lahan milik orang lain.

Kedua pelaku diketahui bernama Sair (70) dan Dofir (60). Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Gumukmas usai menjual 750 batang pohon sengon milik Muakfiroh (57), warga Dusun Jatisari, tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik.

Kasus ini terungkap pada Senin (1/12/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, Anas, anak Muakfiroh, hendak ke sawah untuk mengantarkan makanan kepada pekerja. Di perjalanan, ia bertemu tetangganya yang tiba-tiba berkata, “Cair mas kayunya.”

Mendengar hal itu, Anas terkejut. Ia bertanya maksud ucapan tersebut. Tetangganya kemudian menjelaskan bahwa kayu sengon miliknya sudah laku terjual. Karena merasa tidak pernah menjual kayu, Anas langsung menuju lokasi kebun.

Sesampainya di sana, ia mendapati sebuah truk pengangkut kayu dan beberapa orang sedang melakukan penebangan. Ia segera menghentikan aktivitas tersebut. Saat ditanya, pembeli kayu mengaku bahwa penjualnya adalah Sair dan Dofir.

“Jadi sama anak saya dilihat di kebun mas. Melihat hal itu langsung dihentikan dan pembeli kayu ditanya dan dia bilang yang menjual kayu tersebut bernama Dofir dan Sair,” kata Muakfiroh, Selasa (2/12/2025).

Tak hanya menjual pohon sengon, kedua pelaku bahkan disebut-sebut berani menawarkan tanah milik Muakfiroh kepada warga lain dengan harga Rp600 juta.

“Kaget saya mas, sengon sudah ditebang dan uangnya diterima oleh yang bersangkutan Dofir dan Sair. Malah tanah saya ditawarkan orang Rp600 juta dan saya sempat emosi. Akhirnya kasus ini saya lanjutkan proses hukum biar tidak ada korban lagi seperti yang saya alami ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Gumukmas, Iptu Edi Santoso, membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menegaskan bahwa perkara tersebut murni tindak pidana pencurian.

“Ini murni pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama. Yang bersangkutan akan kami jerat pasal 362 ancaman 5 tahun penjara. Sedang untuk pembeli kita jadikan saksi atas kasus ini,” jelasnya.

Iptu Edi menambahkan, modus pelaku adalah menawarkan tanah yang di dalamnya terdapat pohon sengon kepada pedagang agar terkesan sebagai pemilik lahan.

“Jadi ini terbilang modus baru. Untuk pembeli pohon diharapkan hati-hati jika akan membeli. Pastikan dulu lahan tanah milik siapa agar kejadian serupa tidak terjadi,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow