Proses Hukum Berjalan, Imigrasi Blitar Cegah Satu WNI ke Luar Negeri

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mencegah satu WNI ke luar negeri. Pasalnya, satu WNI itu tengah dalam proses hukum karena terjerat kasus korupsi.

27 Dec 2025 - 22:06
Proses Hukum Berjalan, Imigrasi Blitar Cegah Satu WNI ke Luar Negeri
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Blitar, Fajar Muhammad (kiri) mendampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar saat menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2025. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani proses hukum dalam kasus korupsi.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum tidak terkendala.

Kepala Seksi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi) Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Fajar Muhammad mengatakan pencegahan tersebut mulai dilakukan sejak 24 November 2025 dan berlaku selama enam bulan.

"Pencegahan ini sudah aktif sejak 24 November 2025," ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Menurut Fajar, tindakan pencegahan dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari instansi penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Imigrasi, kata dia menjalankan fungsi keimigrasian sesuai ketentuan peraturan perundah-undangan. Meski identitas WNI yang dicegah telah tercatat lengkap dalam sistem, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas maupun inisial yang bersangkutan kepada publik.

"Ini identitasnya lengkap tapi kami belum bisa membuka itu," kata dia.

Fajar memastikan WNI tersebut berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar yakni Kabupaten Blitar, Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Selama masa pencegahan, nama yang bersangkutan telah masuk dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) sehingga secara otomatis terblokir di seluruh pintu keluar wilayah Indonesia, baik bandara maupun pelabuhan.

"Secara prosedural pencegahan berlaku enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai permintaan instansi pemohon," tambahnya.

Imigrasi Blitar menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pencegahan dilakukan semata-mata sebagai bentuk dukungan keimigrasian terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow