Nodai Bulan Suci dengan Balap Liar, Puluhan Pelajar di Probolinggo Digasak Polisi

Polres Probolinggo Kota tak ingin masalah tersebut berlarut-larut, sehingga dilakukan tindakan dengan menutup akses di kedua ujung jalan

19 Mar 2024 - 06:15
Nodai Bulan Suci dengan Balap Liar, Puluhan Pelajar di Probolinggo Digasak Polisi
Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan puluhan anak muda dan motor karena aksi balap liar yang meresahkan warga Senin (18/03) (Polres Probolinggo Kota/SJP)

Kota Probolinggo, SJP - Balap liar terlebih lagi di bulan suci Ramadan membuat warga di sekitar Dam Kelurahan Wiroborang Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo resah. 

Apalagi, aksi balap liar tersebut seringkali berbuah kericuhan hingga berujung aksi tawuran.

Akhirnya, warga cukup lega dengan operasi yang dilakukan Polres Probolinggo Kota yang gerak cepat pada Senin (18/03) malam.

Hasilnya, sebanyak 35 unit sepeda motor roda dua dan puluhan remaja berhasil digasak Polres Probolinggo Kota.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa puluhan anggota Satuan Sabhara Polres Probolinggo langsung turun tangan dalam membubarkan kegiatan balapan liar tersebut. 

"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai aktivitas remaja di area tersebut. Warga merasa khawatir karena balapan liar dan tawuran sering terjadi,"kata Zainullah.

Polres Probolinggo Kota tak ingin masalah tersebut berlarut-larut, sehingga dilakukan tindakan dengan menutup akses di kedua ujung jalan.

"Hal ini agar tidak ada sepeda motor yang lolos dan semuanya dapat kami amankan di Mapolres Probolinggo Kota," tambahnya.

Dari hasil pengawasan di lokasi, terdapat 35 unit sepeda motor yang berhasil diamankan. 

Mayoritas dari kendaraan tersebut menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dengan plat nomor. 

"Kami melakukan penindakan sesuai dengan jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing kendaraan. Selain itu, kami juga memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut. Setelah pelanggar menyelesaikan sidang di Pengadilan Negeri, mereka dapat mengambil kembali sepeda motornya dengan syarat-syarat tertentu," jelasnya.

Pengambilan kendaraan tersebut harus dilakukan dengan membawa kelengkapan standar seperti knalpot asli pabrik, plat nomor, dan sejumlah dokumen lainnya. 

"Selain itu, mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," pungkasnya.

Mereka juga dikumpulkan di halaman depan Mapolres Probolinggo kota untuk mendapatkan pembinaan. 

Polres Probolinggo Kota berharap agar tindakan ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemuda-pemuda di wilayah tersebut agar tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum. (*)

Editor; Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow