Presiden RI Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran

Pasal 434 ayat (1) poin c PP sebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

31 Jul 2024 - 12:00
Presiden RI Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran
Ilustrasi (pixabay/SJP)

Jakarta, SJP - Presiden Joko Widodo tandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Aturan tersebut mencakup larangan penjualan rokok eceran hingga batasan radius dari satuan pendidikan.

Pasal 434 ayat (1) poin c PP sebutkan setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara eceran satuan per batang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Pada ayat (2) disebut ketentuan soal kemasan pada ayat (1) itu tidak berlaku untuk produk kemasan produk tembakau selain rokok putih mesin.

"Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih 50 gram dalam setiap kemasan," begitu ayat (3) pasal yang sama.

Ketentuan lain mengatur tentang isi rokok kemasan yang tak boleh kurang 20 batang.

sebagai informasi, rokok kemasan yang saat ini beredar memiliki isi 12 hingga 20 batang per pak

Sedangkan Pasal 429 ayat (1) menyebutkan, produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

PP Kesehatan terbaru yang terdiri dari 13 bab dan 1.172 pasal ini ditandatangani di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. PP itu memuat ketentuan menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu hingga pengamanan zat adiktif rokok atau produk tembakau.

Beberapa poin penting lainnya dalam PP tersebut:

Larangan menjual di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak yaitu Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan menjual melalui web, aplikasi, dan media sosial yaitu Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi umur dalam penjualan elektronik yaitu  Pasal 434 ayat (2) menyebutkan, larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial. (**)

Sumber: Beritasatu/Whisnu Bagus Prasetyo

Editor: Tri Sukma 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow