Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Residivis Pencabulan di Bondowoso Diciduk Polisi

Informasinya pada tahun 2015 lalu, pelaku dukun cabul ini telah mendekam di penjara selama 6 tahun, dengan kasus yang sama.

12 Oct 2024 - 09:30
Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Residivis Pencabulan di Bondowoso Diciduk Polisi
Terduga pelaku pencabulan saat digiring oleh petugas ke Polres Bondowoso (Foto : humas polres/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Residivis dukun cabul bernama Supandi atau yang akrab dipanggil Mbah Yusuf alias Bindereh, warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso, diciduk polisi.

Pria berusia 39 tahun ini, ternyata mengulangi perbuatan bejatnya terhadap salah seorang siswi SMK berkebutuhan khusus yang ingin berobat atas penyakit yang dideritanya.

Bukannya sembuh, siswi berusia 16 tahun ini, malah diperlakukan tak senonoh. Bahkan, dengan alasan sebuah ritual penyembuhan, korban sempat dicium dan dukun cabul ini memasukkan jarinya ke alat vital korban, hingga selaput daranya robek. 

Berdasarkan keterangan dari Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso dukun cabul terhadap anak berkebutuhan khusus, ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015.

Beradasarkan rilis dari Humas Polres Bondowoso, kronologi kejadiannya bermula saat korban yang merupakan siswi SMK pada bulan juni lalu diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku, untuk berobat alternatif atas penyakit yang diderita.

Ternyata, rangkaian ritualnya sangat bejat, Supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya, bahkan ritual kedua ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot.

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil visum at repertum, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, tersangka merupakan residivis pada tahun 2015 dengan kasus yang sama. 

"Tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara," katanya.

Polisi masih terus mendalami kasus ini, sementara akibat kelakuan bejatnya tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2014 junto undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.

"Tersangka dijerat pasal perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (**)

Editor : Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow