KPU RI Tunggu Revisi UU Pemilu usai Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Tindak lanjut tentang putusan MK sudah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011
SUARAJATIMPOST.COM - Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Sesuai prinsip berkepastian hukum, KPU adalah pelaksana Undang-Undang Pemilu. Informasinya di 2025 akan ada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu" ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada Beritasatu.com, Kamis (2/1/2025).
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011, putusan MK bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Dengan demikian, maka tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan MK dalam UU ini juga memiliki kekuatan hukum mengikat atau final and binding. Saat ini, KPU menunggu tindak lanjut dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden terkait putusan MK yang telah menghapus presidential threshold 20 persen.
Menurut Idham, tindak lanjut tentang putusan MK sudah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011. "Tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPR atau presiden," ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan yang bersifat final dan mengikat ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025). Dalam amar putusannya, Ketua MK, Suhartoyo menyatakan, norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyusun norma baru yang sesuai dengan undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi kita. Peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden kini lebih terbuka. Diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih inklusif," ujar Rifqi. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?