Mahasiswa di Jombang Kepung Kantor DPRD Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Mereka menuntut agar rencana kenaikan PPN 12 persen dibatalkan

30 Dec 2024 - 14:07
Mahasiswa di Jombang Kepung Kantor DPRD Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Tuntutan Mahasiswa di Jombang menolak kenaikan PPN 12 Persen. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP - Mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Senin (30/12/2024).

Mereka membawa pengeras suara dan sejumlah poster bertuliskan kalimat tuntutan. Mahasiswa menilai, kenaikan PPN 12 persen merupakan kebijakan yang sangat merugikan rakyat. Sehingga perlu ditinjau ulang.

Dalam orasinya, mahasiswa menyebut, rencana pemerintah untuk menaikkan PPN berpotensi menekan daya beli masyarakat. Terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Poster yang dibawa mahasiswa pun berisi ungkapan-ungkapan yang unik dan menarik. "zaat saja 2,5 persen; masak PPN 12 persen," demikian salah sutu tulisan yang terpampang di poster demonstran.

"PPN dinaikkan, koruptor diistimewakan," demikian pula tulisan yang dapat dibaca di poster mahasiswa. "PPN 12 persen kembali ke rakyat atau masuk ke perut pejabat," kalimat itu pula yang cukup menohok pada poster yang dibawa mahasiswa.

Massa aksi bersitegang dengan aparat kepolisian yang menjaga pintu gerbang gedung DPRD. Aksi saling dorong pun terjadi. Namun akhirnya mereda setelah mereka dibolehkan masuk ke ruang sidang DPRD Jombang. 

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Jombang, Asroruddin mengatakan, mekanisme pembatalan kebijakan kenaikan PPN sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). 

"Kita minta anggota Dewan Kabupaten Jombang menyuarakan aspirasi terkait dampak efek domino kenaikan PPN 12 persen. Efek domino sampai ke masyarakat di bawah," tegasnya, Senin (30/12/2024).

Dia menyebut, kajian tentang penolakan kenaikan PPN 12 persen sudah dilakukan dengan matang oleh mahasiswa. Pihaknya tinggal menanti respons dan tindak lanjut dari DPRD Jombang untuk membantu mengawal aspirasi tersebut.

"Mekanisme pembatalan sudah diatur, kalau semua rakyat di Indonesia menuntut PPN 12 persen dibatalkan, kekuatan kolektif bisa melakukan, kenapa tidak," ujarnya. 

Pihaknya mendesak, agar Presiden Prabowo Subianto mengurungkan niatnya untuk menaikkan PPN. DPRD Kabupaten Jombang pun juga ikut didesak untuk menyuarakan aspirasi itu kepada pemerintah pusat.

"Kebijakan fiskal ini akan berdampak kepada semua kalangan. Terutama terhadap barang-barang mahal dan biaya pendidikan," bebernya. 

Ketu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Jombang, Dafa Raihan Ananta menyebut, kenaikan PPN 12 persen tidak tepat. Sebab kondisi ekokomi masyarakat masih belum membaik usai pandemi Covid 19.

"Efek kenaikan akan memicu kesengsaraan bagi masyarakat," ucap Dafa, Senin (30/12/2024).

Untuk diketahui, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PPN akan dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak, orang pribadi, atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP). (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow