Bawaslu Surabaya Catat Ada 9 Laporan Pilkada 2024
Tercatat ada sembilan laporan yang diterima sepanjang masa pilkada 2024, dengan satu temuan utama yang berfokus pada penempatan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
SURABAYA, SJP - Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Tyssen dalam laporannya terkait dengan pelanggaran selama masa pemilu 2024, terdapat sejumlah laporan dan temuan yang telah ditangani.
Novli menyampaikan, tercatat ada sembilan laporan yang diterima, dengan satu temuan utama yang berfokus pada penempatan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari sembilan laporan tersebut, sebut Novli, ada empat di antaranya tidak terdaftar, sementara lima laporan lainnya tercatat.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerima laporan. Beberapa faktor menjadi alasan mengapa laporan tidak terdaftar, termasuk ketidaksesuaian secara formal dan material.
“Kami sangat berhati-hati dalam menerima laporan dan menindaklanjutinya, karena terkait dengan profesionalisme dan integritas kami,” ujar Novli, Senin (30/12/2024).
Hal ini dikarenakan tidak hanya bukti administratif yang diperlukan, tetapi juga hubungan antara bukti dengan perbuatan yang diduga dilanggar.
Dikemas rapat evaluasi peran Gakkumdu dan pokja pemilihan pada pilkada 2024, Bawaslu turut melibatkan media dan mitra kerja dari Sentra Gakkumdu yang terdiri dari perwakilan Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, serta Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak dalam kegiatan Minggu malam, 29 Desember 2024.
Tujuan kolaborasi ini, urai Novli adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Dalam menerima laporan, kami sangat cermat dan berhati-hati, karena kami memiliki waktu kajian hanya dua hari. Jika kami tidak berhati-hati, bisa jadi kami akan menindak dengan cara yang tidak profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Novli menjelaskan tentang pentingnya verifikasi bukti dan keterkaitannya dengan tindakan yang diduga melanggar.
Bawaslu tidak hanya memeriksa apakah bukti-bukti administratif lengkap, tetapi juga memastikan bahwa bukti tersebut berhubungan langsung dengan pelanggaran yang dilaporkan.
Dalam beberapa kasus, ada pelapor yang mencoba mendesain skenario pelanggaran, padahal tidak ada pelanggaran yang terjadi. Bawaslu, menurutnya, harus mampu mendeteksi hal-hal seperti ini dengan cermat.
Selain itu, terdapat beberapa tahapan kampanye yang juga mengalami masalah, seperti ketidakcocokan waktu pendaftaran, yang membuat laporan tidak bisa dilanjutkan.
Jaga Profesionalisme dalam Penanganan Pelanggaran
Novli juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Surabaya tidak menemukan temuan terkait dengan pelanggaran pidana pemilu dalam sembilan laporan yang diterima.
Ia menegaskan pelanggaran yang ditemukan lebih banyak bersifat administratif dan etik. Salah satunya adalah kesalahan dalam penulisan hasil penghitungan suara oleh petugas KPPS yang dianggap sebagai kelalaian.
Selama enam bulan terakhir, Bawaslu Surabaya juga rutin melakukan rapat dan patroli pengawasan bersama pihak kepolisian dan kejaksaan, terutama selama masa tenang pemilu.
Dari kegiatan inspeksi, lanjutnya, dilakukan sidak langsung ke beberapa TPS dan lokasi logistik di Surabaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban.
“Alhamdulillah, hingga saat ini, Surabaya dalam kondisi yang kondusif dan aman. Kami berharap seluruh proses pemilu berjalan sukses tanpa adanya gangguan,” ujar Novli menutup laporannya.
Selanjutnya dalam upaya menjaga ketertiban pemilu di Kota Surabaya, Bawaslu Surabaya telah melaksanakan berbagai tindakan preventif terkait temuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Safiuddin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Surabaya menjelaskan bahwa selama enam bulan terakhir, pihaknya aktif menindaklanjuti temuan-temuan terkait pemasangan APK yang melanggar ketentuan.
"Fokus temuan yang disampaikan Ketua Bawaslu adalah pelanggaran terkait APK," kata Safiuddin dalam wawancara.
Menurutnya, temuan pelanggaran ini banyak ditemukan di berbagai kecamatan di Surabaya, termasuk di Bulak. Di kawasan ini, ditemukan APK yang dipasang di tanah milik TNI.
"Berkat laporan dari warga dan pihak terkait, APK tersebut segera dipindahkan dan diperbaiki melalui surat rekomendasi dari Panwas," bebernya.
Safiuddin menambahkan bahwa meskipun banyak pelanggaran terkait pemasangan APK, langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Surabaya bersama pihak pemerintah kota dan kecamatan berhasil mengatasi masalah tersebut sebelum menjadi pelanggaran lebih lanjut.
"Kami koordinasi dengan pihak terkait, dan sebelum temuan tersebut menjadi pelanggaran, masalah sudah terselesaikan," ujarnya.
Olehnya, Bawaslu juga memberikan tenggat waktu yang fleksibel bagi kecamatan untuk melakukan perbaikan, mulai dari satu hingga tiga hari, tergantung pada situasi di lapangan.
Safiuddin menegaskan bahwa tindakan ini tidak akan mempengaruhi status kepesertaan calon dalam pemilu, karena tujuan utamanya adalah memastikan semua APK terpasang sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Dengan langkah pencegahan yang terkoordinasi, Bawaslu berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, baik untuk Pemilihan Wali Kota maupun Pemilihan Gubernur, demi terciptanya pemilu yang bersih dan tertib di Surabaya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?