Prancis Perketat Aturan Media Sosial untuk Anak, Ikuti Jejak Australia
Pemerintah Prancis baru saja memperkenalkan langkah baru dalam pengaturan media sosial bagi anak-anak, mengikuti kebijakan serupa yang diterapkan di Australia
Suarajatimpost.com - Pemerintah Prancis baru saja memperkenalkan langkah baru dalam pengaturan media sosial bagi anak-anak, mengikuti kebijakan serupa yang diterapkan di Australia. Sejak 2023, anak-anak di bawah 15 tahun di Prancis diwajibkan untuk mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar di platform media sosial. Kini, platform-platform tersebut juga diwajibkan untuk menerapkan sistem verifikasi guna memastikan bahwa izin yang diberikan benar-benar valid.
Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama yang melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial mulai akhir November 2024. Hal ini menyoroti perhatian global terhadap dampak negatif media sosial pada anak-anak.
Data dari Asosiasi e-Enfance menunjukkan bahwa 82% anak di Prancis terpapar konten berbahaya secara daring, seperti penjualan narkoba dan gambar yang tidak pantas. Selain itu, penggunaan media sosial juga berkontribusi pada meningkatnya kasus perundungan verbal dan pengucilan sosial di sekolah.
Laporan e-Enfance 2023 mengungkapkan bahwa 67% anak berusia 8-10 tahun dan 86% anak berusia 8-18 tahun di Prancis aktif di media sosial. Ironisnya, satu dari empat keluarga di Prancis mengalami perundungan siber. Anak-anak yang menjadi korban seringkali mengalami dampak serius, termasuk masalah pendidikan (51%) dan gangguan tidur atau kehilangan nafsu makan (52%).
Dalam upaya melindungi kesehatan dan hak anak, pemerintah Prancis mengambil langkah tegas untuk memerangi perundungan siber, mencegah akses anak ke konten tidak pantas, serta mewajibkan verifikasi usia untuk situs tertentu. Undang-undang baru yang disahkan pada 2023 memberikan kewajiban bagi anak-anak di bawah 15 tahun untuk mendapatkan izin orang tua saat mendaftar di platform media sosial. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenakan denda hingga 1% dari pendapatan global platform.
Laura Morin, Direktur Jenderal Asosiasi L’Enfant Bleu, menyatakan bahwa organisasinya telah menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap anak sejak 1989. Ia menekankan pentingnya orang tua untuk lebih waspada dan terlibat dalam pengawasan aktivitas internet anak-anak mereka. Morin juga mengingatkan bahwa membagikan foto anak di media sosial sama saja dengan mendistribusikannya kepada orang asing di jalan.
Dengan langkah-langkah ini, Prancis berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dalam berinteraksi di dunia maya. (**)
sumber: investor.id
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

