Praktisi Hukum Dukung Job Fit Pejabat di Jombang, Pansel Diminta Objektif
Pelaksanaan job fit untuk 21 pejabat tersebut dinilai oleh praktisi hukum Syarahuddin atau Bang Reza sesuai dengan aturan yang ada. Namun dirinya juga mengingatkan untuk tidak mencari-cari kesalahan pejabat bawahan.
JOMBANG, SJP - Praktisi hukum Jombang menyambut baik kegiatan job fit yang dilakukan oleh Bupati Jombang untuk pejabat eselon II di ruang Swagata Pendopo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Senin (8/9/2025).
Pelaksanaan job fit untuk 21 pejabat tersebut dinilai oleh praktisi hukum, Syarahuddin atau Bang Reza, sesuai dengan aturan yang ada. Namun dirinya juga mengingatkan untuk tidak mencari-cari kesalahan pejabat bawahan.
"Pemkab Jombang telah memberikan ruang kepada pejabat untuk dinilai secara kompetensi bukan berdasar pada suka atau tidak suka, bahkan mencari-cari kesalahan," ungkap Bang Reza.
Bagi Bang Reza, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi syarat diwajibkan mengikuti job fit. Artinya, tidak ada alasan atau batasan, siapapun yang telah memenuhi syarat bisa mengikuti kesesuaian jabatan berdasarkan kompetensi ini.
"Semua yang memenuhi syarat ya harus ikut, acuannya itu aturan dan syarat itu ada di dalam aturan tersebut," beber Reza.
Bang Reza mengatakan, salah satu aturan yang mewajibkan pejabat mengikuti job fit adalah telah menjabat minimal dua tahun masa kerja dalam jabatannya.
"Yang sudah dua tahun atau lebih ya wajib," ujarnya.
Ia menyebut, Pemkab Jombang harus terlebih dulu melakukan job fit atau uji kesesuaian bagi pejabat eselon IIB atau setingkat kepala dinas dan kepala badan sebelum melakukan seleksi terbuka pengisian JPTP (jabatan pimpinan tinggi pratama).
Namun demikian, Syarahuddin tetap mengingatkan kepada panitia seleksi (pansel) agar dilakukan sesuai aturan dan tidak didasari mencari kesalahan salah satu pejabat.
"Memang itu tahapannya dan sudah dilakukan, dan harus sesuai aturan, sesuai kompetensi," lanjutnya.
Bang Reza menegaskan, apabila ada pejabat yang memenuhi syarat namun tidak diperbolehkan mengikuti job fit, maka hal itu bisa digugat secara hukum.
Landasan hukum utama yang menjadi payung bagi pelaksanaan job fit adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
"Kalau syaratnya sudah memenuhi namun tidak diikutkan ya itu kesalahan, bisa digugat, kalau di Jombang insyaallah sudah sesuai, tinggal tunggu saja hasilnya nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang tengah menjalankan job fit atau proses menilai keselarasan atau kecocokan antara karakteristik individu (seperti keterampilan, kepribadian, nilai-nilai) dengan tuntutan pekerjaan dan budaya organisasi, dengan tujuan menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (8/9/2025).
Sebanyak 21 pejabat eselon 2 mengikuti job fit yang dianggap telah memenuhi persyaratan masa kerja pada jabatan sebelumnya selama 2 tahun.
"Pemkab Jombang menjalankan job fit dalam rangka untuk mengetahui kompetensi masing-masing. Terkait masa jabatan lebih dari 2 tahun," ucap Bupati Jombang Warsubi, Senin (8/9/2025).
Bupati Warsubi beralasan kegiatan job fit dilakukan untuk melakukan roling jabatan dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi. Selain juga mendukung visi misi kabupaten Jombang untuk maju dan sejahtera.
"Setelah 6 bulan kami menjalankan kewenangan untuk melaksanakan mutasi sesuai kompetensi masing-masing pejabat di eselon 2," ungkap Warsubi.
Menurutnya, pejabat tinggi pratama yang memiliki persyaratan masa tugas dalam jabatan lebih dari 2 tahun sejumlah 21 orang dengan rincian 4 orang memiliki evaluasi kinerja masa tugas dalam jabatan lebih dari 5 tahun dan 16 orang mengikuti uji kompetensi.
"Job fit itu biasa dan lumrah dalam organisasi ada mutasi, ada rotasi dalam rangka penyegaran. Meningkatkan kinerja masing-masing OPD yang ada," bebernya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

