Kominfo Bondowoso Serius Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Dorong Konten Digital Sehat
Pemkab dan MUI Bondowoso menegaskan larangan judi online dalam deklarasi pencegahan yang digelar Dinas Kominfo. KH Asyari Fasha sebut judi haram dan merusak sosial, sementara Sekda Fathur Rozi dorong kolaborasi wujudkan ruang digital sehat dan edukatif.
BONDOWOSO, SJP - Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Deklarasi dan Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Kamis (23/10/2025), di Aula Sabha Bina Praja I.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, aparat penegak hukum, serta berbagai elemen masyarakat yang menegaskan komitmen bersama menjadikan Bondowoso bebas dari praktik perjudian, baik daring maupun luring.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso Fathur Rozi menegaskan, upaya pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi seluruh pihak, termasuk media, aparat, dan masyarakat untuk mewujudkan ruang digital yang sehat.
“Ini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kolaborasi dan kerja sama menjadi keharusan untuk mewujudkan Bondowoso yang bebas dari perjudian, baik online maupun offline,” ungkapnya kepada sejumlah awak media usai acara.
Menanggapi isu pengecekan aplikasi judi online di ponsel ASN, Sekda menjelaskan, handphone merupakan ranah pribadi, sehingga pemerintah tidak memiliki kewenangan langsung untuk memeriksanya. Namun, sosialisasi dan pembinaan akan terus dilakukan.
“Kalau handphone itu sifatnya privat, jadi kita tidak bisa sembarangan. Tapi pengecekan aplikasi bisa saja dilakukan secara bertahap dan berkala. Kalau nanti ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi bagi ASN sesuai tingkat kesalahannya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, sejauh ini belum ada laporan resmi ASN yang terlibat dalam praktik judi online. Meski demikian, Pemkab akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga terkait untuk memperkuat langkah pencegahan.
“Sebenarnya ini kembali pada integritas dan kesadaran masing-masing. Kita ajak semua pihak menyampaikan pesan ini secara masif dan berkala, agar masyarakat benar-benar bebas dari perjudian, baik online maupun offline,” tegas Fathur Rozi.
sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso, KH Asyari Fasha, dalam kesempatan itu menegaskan, judi online merupakan larangan tegas dari segi agama dan kemanusiaan.
“Masalah judi online ini jelas larangan. Dalam Al-Qur’an sudah disebutkan bahwa perjudian dan barang yang memabukkan itu haram. Dari sisi agama, jelas dilarang, dan dari sisi kemanusiaan juga sangat mengganggu, baik terhadap pikiran maupun kehidupan sosial,” tegas pengasuh Pondok Pesantren Nurut Tholabah ini.
Ia menambahkan, praktik perjudian bukan hanya merusak akal pikiran, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius di tengah masyarakat. Menurutnya, MUI tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran khusus, sebab larangan berjudi sudah sangat jelas dalam syariat Islam.
“Dalam ajaran agama sudah terang bahwa judi itu haram. Semua sudah tahu itu, jadi tidak perlu surat edaran lagi,” ujarnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Kominfo, Ghozal Rawan menyampaikan, melalui kegiatan ini, Pemkab Bondowoso bersama MUI, APH, dan berbagai pemangku kepentingan meneguhkan komitmen untuk membangun ruang digital yang sehat dan religius, serta menghindarkan masyarakat dari ancaman sosial ekonomi akibat judi online.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online, memberantas konten terkait serta mencegah kecanduan judi online di berbagai lapisan masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

